Kabar Politik

Pasangan ABDI Tak Lolos Jalur Perseorangan, Bapaslon Akan Ajukan Gugatan ke PTUN

Loading

Pasangan ABDI Tak Lolos Jalur Perseorangan, Bapaslon Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verfak syarat dukungan perbaikan yang digelar KPU Kutai Timur. (Ella/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Langkah bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim dari jalur perseorangan, Abdal-Rusmiati (ABDI) kandas setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim menolak dokumen dukungan perbaikan. Pasalnya KPU menilai jumlah dokumen dukungan perbaikan yang mereka sampaikan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Penuhi Kekurangan, Pasangan Perseorangan Abdal-Rusmiati Serahkan 23.175 Data Dukungan

Ketua KPU Kutim Ulfa Jamiatul Farida mengatakan, hasil verifikasi perbaikan hanya 3.617 dukungan saja yang dinyatakan memenuhi syarat. Dari jumlah dukungan yang lolos verifikasi administrasi sebanyak 16.705 dukungan.

Bila ditambahkan dengan hasil verfak pertama, yang memenuhi syarat sebanyak 12.701 dukungan, jumlah totalnya baru 16.322 dukungan.

Jasa SMK3 dan ISO

“Sementara untuk memenuhi syarat dukungan perseorangan harus memenuhi syarat minimal 22.733 dukungan,” terang Ulfa, Jumat (21/8/20).

Ulfa menjelaskan syarat minimal untuk menjadi calon independen (caden) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Kutim adalah mengantongi 22.733 dukungan KTP-El yang tersebar di 18 kecamatan di Bumi Untung Banua.

“Dari data hasil verfak pertama dan perbaikan, jumlah dukungan yang memenuhi persyaratan baru 16.322 dukungan. Sementara untuk ikut dalam kontestasi pilkada Kutim, jumlah dukungan untuk calon perseorangan minimal 22.733 dukungan. Karenanya, melihat dari data itu, maka paslon ini dinyatakan tak lolos menjadi caden pada pilkada Kutim 2020,” jelasnya.

Ulfa melanjutkan, jika paslon perseorangan Abdal-Rusmiati tidak puas dengan hasil verifikasi faktual, maka dapat mengajukan sanggahan ke Bawaslu Kutim.

Sementara tim pemenangan bakal pasangan calon (bapaslon) independen Abdal-Rusmiati akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka akan menggugat keputusan KPU Kutim yang menolak dokumen perbaikan bapaslon tersebut pada Jumat (21/8/2020) lalu.

“Kami akan mengajukan gugatan (sengketa) atas ketidakpuasan keputusan KPU yang menyatakan calon kami tidak lolos. Kami mencari keadilan karena kami sangat dirugikan, adanya dokumen yang tidak memenuhi syarat yang menurut kami janggal,” kata Baharuddin, Liasion Officer (LO) dari Bapaslon Abdal-Rusmiati.

Untuk diketahui sebelumnya, Abdal-Rusmiati merupakan satu-satunya pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutim dari jalur perseorangan. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button