
JAKARTA, Akurasi.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) serta mendukung peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada 19 September mendatang.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2025 akan dilakukan melalui tiga pendekatan, yaitu preemtif, preventif, dan represif. Salah satu kegiatan preventif yang ditekankan adalah edukasi tatap muka bersama komunitas kendaraan, serta kegiatan seperti “ngopi bareng” untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.
“Operasi ini akan menargetkan pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengemudi di bawah umur,” ungkap Aries dalam keterangannya di Jakarta.
Sementara itu, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, operasi bertajuk Operasi Patuh Jaya 2025 juga resmi dimulai. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komaruddin menyatakan pihaknya akan menggunakan sistem hunting dengan dukungan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) Mobile, terutama di titik-titik rawan yang belum terjangkau kamera ETLE statis.
“Kami ingin meminimalkan kontak langsung antara petugas dengan pelanggar. Oleh karena itu, metode stasioner konvensional sudah tidak efektif. Kita lebih mobile dan responsif terhadap pelanggaran kasat mata,” jelas Komaruddin.
Tak hanya itu, penindakan terhadap pelat kendaraan palsu juga menjadi fokus utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelaku pelanggaran tersebut.
“Saya minta seluruh jajaran tidak ragu untuk menangkap dan memproses hukum pengguna pelat palsu, baik kendaraan pribadi maupun dinas,” tegas Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan pelat palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Lalu Lintas. Oleh sebab itu, jajaran diminta untuk mengedukasi masyarakat serta menjalankan penindakan secara tegas namun tetap humanis.
Dalam pelaksanaan operasi ini, sebanyak 2.938 personel gabungan dari Polri, TNI, dan instansi terkait diterjunkan. Para personel diminta untuk menjaga profesionalisme dan menghindari tindakan kontraproduktif.
“Tidak ada negosiasi, tidak ada transaksional, dan jangan sakiti hati masyarakat,” tutup Karyoto.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy