HeadlinePeristiwa

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Digelar, Ini 9 Pelanggaran Lalu Lintas dan Besaran Dendanya

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.939 Personel Tekan Pelanggaran Menjelang Ramadan

Loading

Akurasi.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas dengan besaran denda yang berbeda-beda, guna menekan angka kecelakaan menjelang Ramadan.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, operasi ini melibatkan 2.939 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres jajaran, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah, serta TNI. Operasi Keselamatan Jaya merupakan bagian dari operasi Cipta Kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Jaya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menyebut pertumbuhan kendaraan di Jakarta tergolong tinggi. Pada 2025, jumlah kendaraan bertambah lebih dari 732 ribu unit, sehingga total kendaraan yang terdaftar mencapai sekitar 25 juta unit. Namun, peningkatan tersebut belum diiringi dengan kepatuhan pengendara.

“Kami menargetkan pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lain,” ujar Komarudin di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).

Jasa SMK3 dan ISO

9 Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026

Berikut sembilan jenis pelanggaran lalu lintas beserta ancaman sanksinya:

  1. Melawan Arus
    Melanggar Pasal 106 ayat 4 juncto Pasal 287 ayat 1.
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

  2. Tidak Memiliki SIM
    Melanggar Pasal 77 ayat 1.
    Sanksi: Kurungan maksimal 4 bulan atau denda hingga Rp1.000.000.

  3. Melebihi Batas Kecepatan
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda hingga Rp500.000.

  4. Menggunakan Handphone Saat Berkendara
    Sanksi: Kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp750.000.

  5. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol
    Melanggar Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009.
    Sanksi:

    • Tanpa kecelakaan: Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp3 juta

    • Kecelakaan hingga korban meninggal dunia: Penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp24 juta

  6. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.

  7. Pelat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
    Melanggar Pasal 280.
    Sanksi: Kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500.000.

  8. Pengendara Motor Tidak Menggunakan Helm SNI
    Melanggar Pasal 291 ayat 1.
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.

  9. Penggunaan Knalpot Brong
    Melanggar Pasal 106 juncto Pasal 285 ayat 1.
    Sanksi: Kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250.000.

Fokus Penindakan dan Pendekatan Humanis

Dalam Operasi Keselamatan Jaya 2026, kepolisian mengedepankan pendekatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum sebagai upaya terakhir. Tolok ukur keberhasilan operasi ini bukan jumlah tilang, melainkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas utama antara lain melawan arus, melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot brong, TNKB palsu, tidak memakai helm, penggunaan ponsel saat berkendara, serta pengemudi di bawah umur.

“Melawan arus bukan hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Ini menjadi sasaran utama kami,” tegas Komarudin.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, sekaligus mendukung kelancaran Operasi Keselamatan Jaya 2026.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button