Objek Wisata Bontang Kuala Ditutup, Ini Penjelasan Lurah


Akurasi.id, Bontang – Tempat hiburan malam (THM), pengelola bilyar, warnet, tempat karaoke, objek wisata Bontang Kuala, serta pengelola usaha sarabba di Berbas Pantai diimbau tutup sementara mulai Senin (23/3/20). Hal ini sesuai dengan surat edaran wali kota Bontang terkait pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditembuskan ke Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisara (Dispopar) Bontang.
Lurah Bontang Kuala Rony Apriansyah mengatakan usai menerima surat imbauan, pihaknya langsung menindaklanjuti edaran itu. Kepada Akurasi.id, Rony mengatakan dirinya langsung mengimbau kepada para pelaku usaha di Bontang Kuala sejak siang, Selasa (24/3/20). Diakui Rony dirinya sempat menuai protes. Pasalnya imbauan itu dianggap mematikan usaha pedagang di Bontang Kuala.
“Saya bilang ke mereka bukan ditutup usahanya. Silahkan tetap jualan tapi dengan delivery order atau take away,” katanya.
Saat turun langsung ke pedagang, Rony mengajak agar pelaku usaha tidak membuka warung dengan menyediakan makan di tempat yang mengakibatkan terjadinya perkumpulan orang. Pasalnya adanya kerumunan orang dapat memudahkan terjadinya penularan virus corona.
Dia mengatakan sejak mendapat edaran wali kota, pihaknya saat ini sudah mencetak sekira 150 surat imbauan untuk disebar kepada warga Kelurahan Bontang Kuala. Di antaranya sekira 100 lembar untuk para pedagang dan sisanya untuk ketua RT dan tokoh masyarakat.
“Undangan imbauan ini saya sebar bertahap. Siang tadi hanya beberapa kafe yang besar karena biasanya pedagang buka sore. Jadi lanjut sore dan malam,” terang Rony.
Sejak diberlakukan social distancing di Kota Taman –sebutan Bontang-, Rony mengaku juga pengunjung di Bontang Kuala mulai berkurang. Jika dipersentasekan, Rony menyatakan jumlah pengunjung wisata Bontang Kuala hanya mencapai 20 persen saja.
“Karena kesadaran warga Bontang akan bahaya virus corona jadi jumlah pengunjung mulai kurang,” paparnya.
Perlu diketahui dalam surat edaran bersifat penting dengan nomor 556/190/Dispopar.1 ini berisi 2 imbauan kepada para pengelola tersebut. Yakni menutup sementara usaha yang dikelola para pengelola usaha dagang. Disebutkan imbauan tersebut berlaku sejak 23 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, surat yang ditandatangani Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni ini juga mengimbau agar menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) di lingkungan usaha milik warganya.
Tembusan surat edaran tersebut tak hanya untuk Dispopar Bontang saja. Surat itu juga ditembuskan kepada wakil wali kota, sekretaris daerah, Kapolres, Dandim 0908 Bontang, kasatpol PP Bontang, serta lurah Bontang Kuala dan Berbas Pantai. (*)
Penulis/Editor: Suci Surya Dewi