Trending

Mulai 1 April Kemenag Stop Pendaftaran Nikah, Ini Penjelasannya

Loading

pendaftaran nikah
ilustrasi. (istimewa)

Akurasi.id, Bontang – Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat pandemi virus corona (Covid-19) untuk pendaftaran baru tidak dilayani di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal ini mengacu surat edaran nomor: P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. Yakni Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nomor P-002/DJ.III/Kh.00.7/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Dirjen Bimas Islam. Surat edaran tersebut itu di antaranya ditujukan untuk Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bontang dan kepala KUA di setiap kecamatan.

baca juga: Sempat Beredar Kabar Ada 6 Warga Kaltim Positif Corona, Dinkes: Ada Kesalahan Input Data

Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam Kemenag Bontang Ali Mustafa mengatakan menjelang bulan ramadan, diakui Ali biasanya banyak pasangan yang akan menggelar pernikahan. Namun mau tak mau mereka menunda pernikahan selama adanya pandemi Covid-19.

Jasa SMK3 dan ISO

“Pendaftaran manual April ini mulai distop di KUA. Karena ini musim nikah, biasa yang daftar biasanya tidak lama lama langsung menikah,” ucapnya kepada Akurasi.id, Minggu (5/4/20).

Saat ini seluruh KUA di 3 kecamatan, yakni Bontang Selatan, Bontang Utara, dan Bontang Barat tidak melayani pendaftaran pernikahan dengan tatap muka sejak 1 April 2020. Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau daring melalui simkah.kemenag.go.id. Namun Ali tidak dapat memastikan jadwal pelaksanaan akad nikah setelah melakukan pendaftaran daring.

“Pendaftaran online tetap buka, tapi untuk jadwal pelaksanaan menikah belum bisa diputuskan kapan. Kami mengikuti perintah presiden, MUI, gubernur, dan wali kota jika wabah sudah berakhir,” kata Ali.

pendaftaran nikah
Kasi Bimas Islam Kemenag Bontang Ali Mustafa. (Suci Surya Dewi/Akurasi.id)

Pun dengan pernikahan mendesak akibat hamil di luar nikah atau dispensasi pernikahan di bawah umur sementara ditunda. Ditambah, kata Ali, Kantor Pengadilan Agama (PA) selama pandemi Covid-19 tutup. Sehingga tidak dapat menerbitkan surat dispensasi nikah sebagai syarat pernikahan.

“Ada kejadian hamil di luar nikah, sehingga butuh nikah segera. Karena PA tutup, sehingga ditunda pelaksanaan akad nikahnya,” bebernya.

Meski tidak melayani pendaftaran secara manual, Ali menuturkan pasangan yang sebelumnya telah mendaftarkan pernikahannya sebelum 1 April tetap dapat melaksanakan akad nikah meski dalam kondisi pandemi Covid-19. Namun akad nikah tidak dapat dilakukan di rumah, melainkan di KUA.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang akan menikah agar menunda pesta resepsi pernikahan hingga wabah virus corona berakhir.

“Tidak hanya di Bontang, ini berlaku di seluruh Indonesia. Jadi ditunda dulu membuat acara yang mengumpulkan massa. Karena itu bisa memudahkan penyebaran virus corona,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Suci Surya Dewi

Artikel Terkait

Back to top button