By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Modus Jadi Guru Ngaji, Pria Asal Wahau Setubuhi Gadis 14 Tahun, Berdalih Suka Sama Suka
Hukum & KriminalNews

Modus Jadi Guru Ngaji, Pria Asal Wahau Setubuhi Gadis 14 Tahun, Berdalih Suka Sama Suka

akurasi 2019
Last updated: September 17, 2020 7:37 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Modus Jadi Guru Ngaji, Pria Asal Wahau Setubuhi Gadis 14 Tahun, Berdalih Suka Sama Suka
Foto: NG, pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis 13 tahun meringkuk di balik jeruji besi. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
Modus Jadi Guru Ngaji, Pria Asal Wahau Setubuhi Gadis 14 Tahun, Berdalih Suka Sama Suka
Foto: NG, pelaku kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis 13 tahun meringkuk di balik jeruji besi. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Entah bisikan setan apa yang merasuki NG (25) pemuda asal Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Sebagai seorang yang berprofesi guru mengaji, dia tega melakukan perbuatan tindakan asusila dengan mencabul hingga menyetubuhi muridnya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja Bunga (14).

Baca juga: Usai Salah Seorang Pegawainya Positif Covid-19, Bappeda Kutim Rapid Test 130 Pegawai Lainnya

Ironisnya, aksi persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban tidak hanya sekali, melainkan sebanyak tiga kali. Hasrat NG itu tak dapat dibendung manakala bertemu dengan Bunga. Pasalnya dari pengakuan NG, awalnya Bunga yang menaruh perasaan terhadap dirinya.

“Awalnya dia (Bunga) yang punya perasaan sama saya, dan Bunga juga yang pertama mengajak main (bersetubuh),” jelas NG saat ditanyai wartawan Akurasi.id di balik jeruji besi Polres Kutim, Kamis (17/9/2020).

NG yang sudah diamankan polisi berdalih perbuatan asusila tersebut atas dasar sama sama suka dan tanpa ada unsur paksaan. Modus pelaku melancarkan aksi bejat itu dilakukan di rumahnya sendiri, usai mengajarkan korban ngaji. Bunga yang menjadi korban diminta datang ke rumahnya.

“Tidur sama-sama, kemudian Bunga pegang kemaluan. Jadi tidak ada istilah memaksa dan sebagainya enggak ada, kami melakukan sama-sama saja gitu,” ucap NG berdalih.

Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menceritakan awal aksi pencabulan tersebut bisa terjadi. Kepada media ini, Rauf mengatakan, awalnya NG mengirimkan pesan singkat ke Bunga untuk datang ke rumahnya.

“Bunga pun datang ke rumah guru ngajinya dengan kabur lewat jendela, sampai di rumah guru ngajinya dengan kondisi sepi, mati lampu dan sudah malam, NG pun melancarkan aksinya dengan melakukan hubungan layaknya suami istri,” terangnya.

Sementara orang tua Bunga menyadari anaknya yang tak pulang-pulang, orang tua korban mulai kebingungan. Khawatir terjadi apa-apa dengan anaknya, orang tua Bunga pun akhirnya mengambil tindakan dengan melapor ke polisi.

“Tim pun bergerak cepat dan menemukan NG dan Bunga sudah berada di Samarinda,” kata Rauf.

Pria yang pernah menjabat Kapolsek Tenggarong Seberang, Kukar ini mengungkapkan, korban sudah dipulangkan ke rumahnya sejak Rabu (16/9/2020), atau setelah korban dan pelaku diamankan pihaknya di Samarinda.

“Kemarin sudah kami amankan (pelakunya), dan korban sudah kami pulangkan ke rumahnya. Sekarang masih proses pemeriksaan terhadap pelaku,” kata Rauf.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui aksi persetubuhan untuk kali pertamanya pada Juni 2020 lalu. Ketika itu, aksi pencabulan terjadi di rumah pelaku. Kemudian aksi kedua dan ketiga, yakni pada September 2020 ini.

“Yang kedua, dilakukan siang hari di rumah pelaku. Kemudian yang ketiga, terjadi sekitar 15 September 2020, bertempat di salah satu kebun sawit yang ada di Desa Mmuara Wahau,” ungkapnya.

Namun apapun yang menjadi alasan dari pelaku untuk mencoba membenarkan perbuatannya, tambah Rauf, perbuatan pelaku dianggap salah karena menyetubuhi anak di bawah umur. Akibat perbuatan cabulnya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:asusila kutimguru ngaji setubuhi gadisinfo sangatta
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram
Hukum & KriminalTrending

Viral! Kakek Piyono Divonis 5 Bulan Penjara karena Pelihara Ikan Aligator, Netizen Geram

By
Wili Wili
BONTANG LESTARI
News

Hilang Kendali, Seorang Pria Tewas Tabrak Median Jalan di Bontang Lestari

By
akurasi 2019
Sopir Mengantuk, Bus Kecelakaan di Tol Balsam, Keluar Jalur Seruduk Pembatas Jalan
News

Sopir Mengantuk, Bus Kecelakaan di Tol Balsam, Keluar Jalur Seruduk Pembatas Jalan

By
Devi Nila Sari
Zaki, Bocah 12 Tahun Digugat Kakek Nenek Kandung karena Sengketa Rumah: Gubernur Jabar Turun Tangan
PeristiwaTrending

Zaki, Bocah 12 Tahun Digugat Kakek Nenek Kandung karena Sengketa Rumah: Gubernur Jabar Turun Tangan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?