By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Harga Asli Solar, Pertalite, LPG, dan Listrik Tanpa Subsidi
HeadlineKabar Politik

Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Harga Asli Solar, Pertalite, LPG, dan Listrik Tanpa Subsidi

Wili Wili
Last updated: September 30, 2025 4:09 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Harga Asli Solar, Pertalite, LPG, dan Listrik Tanpa Subsidi
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Harga Asli Solar, Pertalite, LPG, dan Listrik Tanpa Subsidi. Foto: Antara.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – 30 September 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan harga sebenarnya dari berbagai komoditas energi dan non energi yang selama ini dikonsumsi masyarakat. Harga di pasaran jauh lebih murah karena pemerintah menanggung beban subsidi dan kompensasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Contents
  • Daftar Harga Asli dan Subsidi Komoditas
  • Keberpihakan Fiskal dan Evaluasi

“Selama ini pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi maupun non energi,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).

Daftar Harga Asli dan Subsidi Komoditas

Purbaya menjelaskan beberapa komoditas yang mendapatkan subsidi besar, di antaranya:

  • Solar: harga keekonomian Rp 11.950/liter, masyarakat hanya membayar Rp 6.800/liter. APBN menanggung Rp 5.150/liter atau sekitar 43%.

  • Pertalite: harga asli Rp 11.700/liter, masyarakat membayar Rp 10.000/liter. Pemerintah menanggung Rp 1.700/liter atau 15%.

  • Minyak tanah: harga sebenarnya Rp 11.150/liter, masyarakat hanya membayar Rp 2.500/liter. Subsidi pemerintah Rp 8.650/liter atau 78%.

  • LPG 3 kg: harga asli Rp 42.750/tabung, masyarakat hanya Rp 12.750/tabung. Subsidi mencapai Rp 30.000/tabung atau sekitar 70%.

  • Listrik rumah tangga 900 VA subsidi: harga keekonomian Rp 1.800/kWh, masyarakat hanya Rp 600/kWh. APBN menanggung Rp 1.200/kWh atau 67%.

  • Listrik rumah tangga 900 VA non-subsidi: harga keekonomian Rp 1.800/kWh, masyarakat membayar Rp 1.400/kWh. Subsidi Rp 400/kWh atau 22%.

  • Pupuk urea: harga asli Rp 5.558/kg, masyarakat cukup membayar Rp 2.250/kg. Subsidi Rp 3.308/kg atau 59%.

  • Pupuk NPK: harga keekonomian Rp 10.791/kg, masyarakat hanya Rp 2.300/kg. Subsidi Rp 8.491/kg atau 78%.

Keberpihakan Fiskal dan Evaluasi

Menurut Purbaya, kebijakan subsidi merupakan bentuk keberpihakan fiskal agar kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau. Namun, ia mengingatkan perlunya evaluasi agar subsidi tepat sasaran dan tidak dinikmati berlebihan oleh kelompok masyarakat mampu.

“Berdasarkan data Susenas, masyarakat sangat mampu di desil 8–10 masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi. Oleh karena itu, pemerintah terus mengevaluasi agar kebijakan subsidi lebih berkeadilan,” tegas Purbaya.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:APBNDPR RIharga LPG 3 kgHarga Pertaliteharga solarkebijakan fiskal.Purbaya Yudhi SadewaSubsidi Energisubsidi listriksubsidi pupuk
Share This Article
Facebook Copy Link Print
1 Komentar 1 Komentar
  • Binance代码 berkata:
    Juni 24, 2026 pukul 11:23 pm

    Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

September, 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Diserahkan ke Presiden
BirokrasiHeadline

September, 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Jakarta Diserahkan ke Presiden

By
akurasi 2019
Transformasi Layanan BPJS Kesehatan dengan KRIS
HeadlineKesehatan

Transformasi Layanan BPJS Kesehatan dengan KRIS

By
akurasi 2019
Layanan KIR Dipertanyakan Anggota DPRD, Dishub Sebut Dibuka Akhir Tahun
Kabar Politik

Layanan KIR Dipertanyakan Anggota DPRD, Dishub Sebut Dibuka Akhir Tahun

By
Devi Nila Sari
Tsamara Amany Keluar dari PSI, Gak Mau Masuk Parpol Lagi
HeadlineKabar Politik

Tsamara Amany Keluar dari PSI, Gak Mau Masuk Parpol Lagi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?