Kedapatan Langgar PPKM Mikro, Puluhan Remaja di Kelurahan Satimpo Dihukum Push Up


Kedapatan Langgar PPKM Mikro, Puluhan Remaja di Kelurahan Satimpo Dihukum Push Up. Tidak hanya itu, Satgas Covid-19 juga masih mendapati sejumlah warung makan dan kafe yang membuka layanan hingga di atas pukul 20.00 Wita tanpa delivery order.
Akurasi.id, Bontang – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Bontang tak semulus yang diharapkan pemerintah. Nyatanya, masih banyak ditemukan pelaku usaha dan masyarakat yang abai terhadap pembatasan-pembatasan maupun penerapan protokol kesehatan.
Artinya, tidak menutup kemungkinan, berbagai kebijakan pembatasan sosial dari peralihan status dari PPKM Mikro ke PPKM Darurat yang akan mulai diberlakukan Pemerintah Bontang pada Senin, 12 Juli 2021 besok, bisa-bisa saja masih akan banyak dilanggar masyarakat.
Terbukti, saat Tim Satgas Covid-19 Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan melakukan patroli mendapati masyarakat langgar PPKM Mikro, Sabtu (10/07/2021) malam. Diantaranya, mereka mendapati beberapa remaja yang nongkrong di taman Lapangan HOP 1, Kelurahan Satimpo. Alhasil, para pemuda tersebut diberi hukuman push up.
“Saat kami patroli, ada puluhan pemuda yang nongkrong di Lapangan HOP. Akhirnya kami beri tindakan. Untuk sekadar memberi efek jera,” ucap Lurah Satimpo Andriana kepada media ini, Minggu (11/07/2021).
Bukan hanya itu, petugas juga mendapati beberapa warung makan dan kafe yang masih belum menaati aturan. Kata Andriana, mereka berdalih belum mengetahui terkait pengetatan tersebut. Untuk itu, lewat patroli itu, dia sekaligus mengingatkan pelaku usaha bahwa pemerintah kini sudah memberlakukan PPKM.
“Ada juga beberapa kafe dan warung yang masih buka di atas jam 20.00 Wita. Karena mereka mengaku belum tahu terkait aturan PPKM Mikro yang baru ini,” jelasnya.
Untuk itu, patroli yang dilakukan pihaknya juga sekaligus menyosialisasikan aturan baru PPKM Mikro, termasuk rencana peningkatan status PPKM Mikro ke PPKM Darurat yang akan diberlakukan Senin (12/07/2021) besok. Agar masyarakat dan pemilik warung serta kafe lebih taat menerapkan protokol kesehatan.
Sebagai informasi, dalam aturan PPKM Darurat untuk pelaku usaha seperti rumah makan, restoran, dan kafe tetap diperbolehkan buka hingga 24 jam. Namun dengan catatan, hanya diperkenankan untuk delivery order atau membawa pulang makan dan minumnya. Tidak diperbolehkan makan di tempat. Aturan tersebut diterapkan hingga 20 Juli mendatang. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Dirhanuddin