By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Kebangkrutan Sritex: Dampak Besar Terhadap Pekerja dan Industri Tekstil di Indonesia
HeadlinePeristiwa

Kebangkrutan Sritex: Dampak Besar Terhadap Pekerja dan Industri Tekstil di Indonesia

Wili Wili
Last updated: Oktober 24, 2024 8:43 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Kebangkrutan Sritex: Dampak Besar Terhadap Pekerja dan Industri Tekstil di Indonesia
Kebangkrutan Sritex: Dampak Besar Terhadap Pekerja dan Industri Tekstil di Indonesia. Foto: Getty.
SHARE

Akurasi.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk tidak terburu-buru dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Permohonan untuk menunda PHK datang dari Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, yang menegaskan pentingnya menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mengambil langkah drastis.

Indah menekankan perlunya dialog antara manajemen dan serikat pekerja dalam mengambil keputusan yang mempengaruhi kondisi perusahaan. Kemnaker meminta Sritex dan anak perusahaan untuk tetap memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran gaji.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, memperingatkan bahwa sekitar 20 ribu pekerja di Sritex terancam kehilangan pekerjaan tanpa pesangon. Dia menegaskan bahwa Sritex menghadapi masalah keuangan yang serius, dengan utang yang jauh lebih besar dibandingkan aset yang dimiliki.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menilai kebangkrutan Sritex disebabkan oleh kesulitan membayar utang, bukan karena beban upah. Dia juga menyoroti perlunya kenaikan upah agar daya beli pekerja meningkat, yang dapat membantu perusahaan.

Sritex, yang telah beroperasi lebih dari 50 tahun, tercatat memiliki utang mencapai US$ 1,60 miliar dengan defisiensi modal yang terus membengkak. Pengadilan Niaga Semarang juga menyatakan bahwa perusahaan lain yang terlibat dalam kasus ini, seperti PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries, mengalami situasi serupa.

Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan resmi mengenai jumlah pekerja yang terkena PHK, dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Dinas Ketenagakerjaan Jawa Tengah. Dengan semakin meningkatnya jumlah perusahaan yang dinyatakan pailit di Indonesia, kebangkrutan Sritex menambah daftar panjang perusahaan yang terpaksa menutup operasionalnya akibat masalah keuangan.

Kondisi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi industri tekstil dan ritel di Indonesia, di mana efek inflasi tinggi dan persaingan yang ketat semakin memperparah situasi. Sritex bukanlah satu-satunya perusahaan yang mengalami kebangkrutan; beberapa perusahaan besar lainnya, seperti The Body Shop dan Tupperware, juga terpaksa menutup operasionalnya akibat krisis finansial.

Melihat dampak yang luas dari kebangkrutan Sritex, baik terhadap pekerja maupun industri secara keseluruhan, pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat segera mencari solusi untuk melindungi hak-hak pekerja serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih berkelanjutan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:daya beliIndonesiaindustri tekstilkebangkrutanKementerian KetenagakerjaanpekerjaPHKSerikat PekerjaSritexUtang
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gubernur Pramono Anung Dorong Jakarta Running Festival Jadi Ajang Marathon Kelas Dunia
HeadlinePeristiwa

Gubernur Pramono Anung Dorong Jakarta Running Festival Jadi Ajang Marathon Kelas Dunia

By
Wili Wili
Putus Akses Logistik Warga, Tiga Perusahaan Biang Kerok Banjir di Jalur Trans Kukar-Kubar
HeadlineLingkunganRagam

Putus Akses Logistik Warga, Tiga Perusahaan Tambang Diduga Biang Banjir di Jalur Trans Kukar-Kubar

By
Devi Nila Sari
Hujan Telah Datang, Banjir Menerjang: Upaya Penanggulangan dan Dampaknya di Jakarta
HeadlineTrending

Hujan Telah Datang, Banjir Menerjang: Upaya Penanggulangan dan Dampaknya di Jakarta

By
akurasi 2019
Kesalahpahaman Bea Cukai dan SLB Selesai, Hibah Pendidikan Kini Aman
Covered StoryHeadline

Kesalahpahaman Bea Cukai dan SLB Selesai, Hibah Pendidikan Kini Aman

By
Yori Akurasi
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?