By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Covered Story > Janji Tak Bertuan Penyelesaian Sengketa Perumahan Korpri Loa Bakung
Covered Story

Janji Tak Bertuan Penyelesaian Sengketa Perumahan Korpri Loa Bakung

akurasi 2019
Last updated: Februari 4, 2019 4:23 am
By
akurasi 2019
Share
5 Min Read
Janji Tak Bertuan Penyelesaian Sengketa Perumahan Korpri Loa Bakung
SHARE

Janji Tak Bertuan Penyelesaian Sengketa Perumahan Korpri Loa Bakung

Akurasi.id – Pada 19 Oktober 2014 silam, ratusan orang melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Kaltim. Massa aksi itu menuntut pemerintah menghibahkan lahan seluas 70 hektare di perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang terletak di Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Aksi tersebut menandai perjalanan panjang penyelesaian hak kepemilikan atas tanah yang ditempati oleh sedikitnya tiga ribu orang itu. Berlarutnya silang sengkarut alih kepemilihan lahan tersebut membuat warga gusar. Sudah berkali-kali pertemuan dilakukan antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemilik rumah, namun tak kunjung ada titik temu.

Jika ditarik ke belakang, pada 1990, pembangunan perumahan itu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas kebijakan Gubernur Kaltim, Muhammad Ardans. Tujuannya, perumahan dibangun untuk pegawai non-pemerintah yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Seiring berjalannya waktu, setelah perumahan terbangun, Pemprov Kaltim menunjuk sebuah real estate untuk menjual perumahan tersebut. Sistemnya penjualannya lewat jalur Kredit Kepemilihan Rumah (KPR).

Belakangan, hal ini menimbulkan masalah. Pasalnya, tanah tersebut masih berstatus milik Pempov Kaltim. Masalah itu mencuat ketika warga ingin mengalihkan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi hak milik atas rumah dan lahan.

Ketika warga mengurus hak kepemilikan tersebut, pemerintah tak dapat memenuhinya. Karena lahan masih berstatus milik Pemprov Kaltim.

Warga tak tinggal diam. Sejak empat tahun silam, tuntutan terus dilayangkan kepada Pemprov Kaltim. Ada permintaan dari sebagian warga, agar lahan itu dihibahkan.

Melalui bawahannya di Biro Perlengkapan, Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak menyetujui hibah tanah tersebut. Namun syaratnya, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pemerintah daerah memiliki dalih tak dapat langsung memenuhi permintaan warga karena terkendala aturan. Alasannya, hibah tidak dapat dialamatkan kepada individu. Melainkan hanya dapat dilakukan pada lembaga, organisasi, dan yayasan.

Biro Perlengkapan Pemprov Kaltim, Arifin mengaku, pihaknya telah mengambil sejumlah langkah. Salah satunya, pemerintah mengirim surat kepada Kemendagri untuk meminta penjelasan agar menguatkan kebijakan hibah tanah tersebut. “Kami sudah mengirim surat sejak tahun 2012,” sebutnya.

Namun, semua surat tersebut tidak digubris. Lalu Pemprov Kaltim mengambil inisiatif dengan menggandeng sejumlah pihak. Salah satunya melakukan pertemuan lintas sektor dengan DPRD Kaltim.

Janji Tak Bertuan Penyelesaian Sengketa Perumahan Korpri Loa Bakung

Solusi Berbeda

Setelah mendapat keterangan dari pemerintah, warga tak tinggal diam. Beragam langkah diambil. Di DPRD Kaltim, warga mendesak pemprov agar menghibahkan lahan tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Edy Kurniawan berpendapat, pemprov dapat mengalihkan kepemilikan atas tanah tersebut dengan cara menjualnya kepada warga yang menempati lahan tersebut.

“Jika hibah itu tidak mungkin dilakukan karena terkendala aturan, maka opsi kedua ya jual beli dengan warga. Tapi ini juga tidak mudah. Warga mengaku sudah membeli tanah pada saat dulu membeli rumah itu. Inilah yang sedang kita cari titik temunya,” ucap dia.

Tahun lalu, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut sebelum pergantian tahun 2018. “Kita sudah komitmen dengan pemerintah untuk menyesalaikannya tahun (2018)  ini juga,” tegasnya.

Namun setelah berulang kali dilakukan pertemuan bersama pemprov dan warga, masalah tersebut tak kunjung selesai. Edy menyesalkannya karena problem yang berlarut itu berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Pemerintah Dianggap Lamban

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Yakub Manika mengaku heran dengan kasus jual beli rumah tersebut. Lumrahnya, setiap pembelian rumah melalui KPR akan disertai kepemilikan tanah.

“Logikanya, orang beli rumah itu jelas rumah dengan tanahnya. Tidak ada istilah jual rumahnya saja. Jadi harga yang dipatok pemerintah dulu itu, sekalian tanah dan rumahnya. Kalau sudah selesai kredit, harusnya tanah dan bangunan sudah menjadi hak milik,” sesalnya, Senin (21/1/19).

Menurutnya, pangkal masalah tersebut berasal dari regulasi yang berubah-ubah. Mestinya setelah cicilan selesai, pemerintah mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan kepada warga.

“Pemerintah harusnya sudah melepaskan kepemilikan lahan itu. Saya akan dorong pemerintah agar lahan dialihkan menjadi hak milik warga,” tegasnya.

Dia meminta Pemprov Kaltim bertanggung jawab atas penyelesaian silang sengkarut tersebut. Dia tidak sependapat dengan opsi hibah atas lahan itu. Sebab warga telah membeli rumah dan tanah melalui sistem KPR.

“Solusi penyelesaian masalah ini melalui hibah, itu tidak tepat. Kalau mau dijual saja. Kalau saya lihat, masyarakat di sana mau saja membeli lahan dengan harga yang terjangkau,” ucapnya. (*)

Penulis: Ufqil Mubin
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Kaltimperumahan korpri
Share This Article
Facebook Copy Link Print
3 Komentar 3 Komentar
  • Jimmyged berkata:
    Agustus 8, 2023 pukul 8:45 am

    prednisone purchase online: https://prednisone1st.store/# prednisone 50 mg canada

    Balas
  • Alfian Aan berkata:
    Januari 22, 2019 pukul 2:51 pm

    Lalu, gmn tanggapan dari pemprov????

    Balas
    • Akurasi.id berkata:
      Februari 10, 2019 pukul 4:56 am

      Dari sisi pemerintah, saat ini masih sedang dilakukan evaluasi terlebih dahulu.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kala Kekerasan Anak dan Tirani Seksual Menghantui Bontang, Orang Terdekat Justru Mengangkangi
Covered Story

Kala Kekerasan Anak dan Tirani Seksual Menghantui Bontang, Orang Terdekat Justru Mengangkangi

By
Devi Nila Sari
Barang di Kapal Raib, Polres Bontang Bekuk Pelaku Pencurian
Hukum & KriminalRagam

Barang di Kapal Raib, Polres Bontang Bekuk Pelaku Pencurian

By
Devi Nila Sari
Fakta dan Pencegahan Kanker Penis yang Meningkat di Dunia
Covered StoryKesehatan

Fakta dan Pencegahan Kanker Penis yang Meningkat di Dunia

By
akurasi 2019
Duduk Perkara Tenggelamnya Warga Samarinda di Eks Kolam Tambang yang Belum Juga Ditemukan
HeadlineNews

Duduk Perkara Tenggelamnya Warga Samarinda di Eks Kolam Tambang yang Belum Juga Ditemukan

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?