Jalani Persidangan, Ammar Zoni Minta Sidang Digelar Offline, Ungkap Ketidaknyamanan di Lapas Nusakambangan
Ammar Zoni Ingin Hadir Langsung di Sidang untuk Meluruskan Pemberitaan

Akurasi.id – Mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (23/10/2025). Dalam sidang tersebut, Ammar memohon kepada majelis hakim agar ia dan lima terdakwa lainnya dapat hadir langsung atau sidang offline di ruang persidangan.
“Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline,” ujar Ammar dalam sidang online tersebut.
Ammar mengaku ingin meluruskan pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. Ia berharap bisa memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang agar publik mengetahui kondisi sebenarnya.
“Saya membawa nama saya juga, membawa nama keluarga juga, jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline. Agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat,” ucap Ammar.
Menurutnya, sidang offline dan online memberikan pengalaman yang berbeda, terutama dalam hal psikologis. Ia merasa lebih leluasa berbicara secara langsung di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, juga menyampaikan permohonan yang sama. Ia menilai, sidang secara daring membatasi kebebasan terdakwa dalam memberikan keterangan. Bahkan, Jon mengibaratkan situasi Ammar di Nusakambangan seperti berada di “kandang harimau”.
“Mana mungkin dia bisa nyaman memberikan keterangan yang merdeka, yang tidak merasa ketakutan. Apalagi sekarang kalau diklarifikasikan seperti di kandang harimau,” tutur Jon.
Meski demikian, majelis hakim yang diketuai Dwi Elyarahma menegaskan bahwa sidang tetap dilaksanakan secara online sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara persidangan pidana elektronik.
Sebelum sidang dimulai, Ammar sempat berbincang singkat dengan kuasa hukumnya mengenai kondisi selama di Nusakambangan. Ia mengaku tidak nyaman berada di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan super maksimum tersebut.
“Waduh, nggak (nyaman) lah,” ungkap Ammar saat ditanya soal kondisinya.
Kasus yang menjerat Ammar Zoni bermula dari penangkapan dirinya di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis. Aksi tersebut terungkap setelah petugas mencurigai gerak-gerik Ammar.
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa Ammar tidak bertindak sendiri. Ia diduga berperan bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, dengan bantuan komunikasi melalui aplikasi Zangi. Barang haram itu disebut berasal dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus buronan (DPO).
Meski Ammar tidak langsung mengedarkan narkoba, perannya dianggap penting karena berpotensi memperluas jaringan peredaran di dalam rutan. Saat ini, Ammar masih menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya, sementara jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kuasa hukum Ammar berharap majelis hakim memberikan jaminan keamanan dan kebebasan bagi kliennya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
“Kami minta ada penetapan khusus juga Yang Mulia, agar dia di sana bisa memberikan keterangan yang merdeka, tanpa intervensi atau penekanan,” tutup Jon Mathias.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy