Jadi Penadah Ponsel Curian, Warga Loktuan Diciduk Polisi


Warga Loktuan diciduk Polisi. Musababnya, pria berinisial S ini menyimpan barang hasil curian untuk dijual atau penadahan.
Akurasi.id, Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengamankan seorang warga Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara berinisial S (34).Pelaku terpaksa mendekam di hotel prodeo lantaran kedapatan menyimpan atau menadah 4 ponsel hasil curian.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono mengatakan, penangkapan S merupakan hasil pengembangan kasus pencurian.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Marangkayu dan Jatanras Polda Kaltim menangkap seorang pria inisial ANM. Pria tersebut merupakan pelaku pencurian 4 unit ponsel di Desa Semangkok, Marangkayu, Kukar. Dalam waktu dekat, ANM dibekuk polisi di Pasar Pagi, Samarinda, Selasa (19/1/2021) lalu.
“Kemudian dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah menjual beberapa barang curian tersebut kepada S,” kata AKP Suyono.
ANM mengaku telah 9 kali melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda. Total, dia telah menggasak 11 ponsel orang. Delapan di antaranya dijual kepada warga Loktuan inisial S tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim polsek Marangkayu melakukan pencarian terhadap S,” jelasnya
Setelah itu, pihak Polisi berhasil membekuk S di kediamannya, Selasa (20/1/2021) pukul 20.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan, 4 unit ponsel berbagai merek yang diduga ponsel curian dari ANM disita.
“Sebagian besar ponsel sudah dijual melalui grup Facebook,” kata AKP Suyono.
Adapun saat ini, S telah diamankan di Polsek Marangkayu. Atas keterlibatannya ini, S disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penadahan.
“Ancaman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid