Iventaris Aset Daerah Kaltim Dianggap Lamban, Kemendagri Ingatkan Pansus PBMD dan Pemprov Lebih Serius

![]()

Iventaris Aset Daerah Kaltim Dianggap Lamban, Kemendagri Ingatkan Pansus PBMD dan Pemprov Lebih Serius. Upaya pendataan terhadap aset daerah ini, harusnya sudah dilakukan sejak 2016 lalu. Karena aturan atas hal itu telah banyak mengalami perubahan.
Akurasi.id, Samarinda – Rencana pengelolaan dan pendataan aset daerah Kaltim yang mulai diseriusi DPRD Kaltim turut ditanggapi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski upaya penyelamatan aset daerah ini adalah hal positif, namun menurut Kemendagri sejatinya langkah serius harusnya telah terjadi sejak 2016 silam.
Hal ini diungkapkan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry saat dijumpai awak media belum lama ini. Dia menyampaikan, masukan itu didapatkan pihaknya saat melakukan konsultasi dengan Kemendagri pekan lalu.
Kemendagri menyebutkan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim terkait PBMD atau aset termasuk terlambat. “Kaltim ini terlambat, itu harusnya sejak 2016 sudah punya perda terkait aset. Karena aturan di atasnya sudah berkali kali berubah,” kata Sarkowi.
Kenapa tahun 2016? Sarkowi pun menjawab, jika perda terkait aset itu dibentuk tahun 2008 yang tertuang dalam Perda 2/2008 tentang PBMD. Perda itu mengacu pada UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dengan aturan di bawahnya baik PP maupun Permendagri yang sudah berkali-kali dilakukan perubahan.
Lebih lanjut dikatakannya, Perda Kaltim 2/2008 mengacu juga pada PP 6/2006 yang diganti dengan PP 38/2008. Kemudian dilakukan pembaharuan dengan PP 27/2014. Kemudian, dari PP tersebut diterbitkan Permendagri 19/2016 tentang Pedoman PBMD.
“Nah sejak terbitnya Permendagri itu harusnya Kaltim merevisi Perda 2/2008. Tapi baru tahun ini Kaltim memulai memperbarui tersebut,” kata anggota DPRD Kaltim asal Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
Kehadiran regulasi terkait aset daerah dianggap sangatlah penting. Mengingat pengelolaan PBMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan sampai pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
“Dengan perda baru, diharapkan pengelolaan aset bisa tersistem dengan baik dan lebih profesional,” sebutnya.
Sejak terbitnya beberapa perubahan aturan induk yang mengatur soal aset daerah. Barulah di 2021, Pemprov Kaltim mengusulkan perubahan Perda Aset Daerah, yakni melalui program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) prioritas kepada DPRD Kaltim. DPRD Kaltim juga turut menyoroti aset Kaltim yang banyak dikelola, namun hasilnya tak jelas.
“Pansus sudah berkoordinasi dengan BPK RI. Pansus diminta mengacu pada temuan BPK terkait aset hingga LKPj Gubernur Tahun 2020. Banyak aset Kaltim yang dikelolakan tapi tidak jelas hasilnya,” tambahnya.
Hendaknya aset yang selama ini dikelola perusahaan daerah (Perusda), memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli daerah. Sementara, dari 8 perusda yang dimiliki Pemprov Kaltim, hanya PT BPD Kaltimtara saja yang dianggap profit. “Kalau yang lain tidak ada. Ini ada apa?” tanyanya. (*)
Penulis: Zulkifli
Editor: Dirhanuddin









