By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Kemenperin Tunggu Realisasi Investasi Rp 1,6 Triliun
PeristiwaTrending

iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Kemenperin Tunggu Realisasi Investasi Rp 1,6 Triliun

Wili Wili
Last updated: Oktober 6, 2024 5:30 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Kemenperin Tunggu Realisasi Investasi Rp 1,6 Triliun
iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia, Kemenperin Tunggu Realisasi Investasi Rp 1,6 Triliun. Foto: Kumparan.
SHARE

Akurasi.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan progres terkait masuknya iPhone 16 ke Indonesia yang masih terganjal persoalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Produk terbaru dari Apple tersebut saat ini sedang dalam proses pendaftaran TKDN agar dapat dipasarkan secara legal di Tanah Air. Namun, ada beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa pemerintah tengah menunggu realisasi investasi sebesar Rp 1,6 triliun dari Apple, yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan fasilitas Research and Development (R&D) di Indonesia. Hal ini menjadi kunci bagi iPhone 16 untuk dapat memenuhi persyaratan TKDN minimal 40 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 27 Tahun 2015.

“iPhone 16 sudah mengajukan TKDN, tetapi kita masih menunggu verifikasi realisasi investasi Rp 1,6 triliun yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas R&D dan sekolah. Jika realisasi tersebut tercapai, TKDN iPhone 16 akan lebih dari 40 persen dan produk tersebut bisa dijual secara legal di Indonesia,” jelas Febri di sela-sela acara Fun Run and Walk Hari Batik Nasional 2024, di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (6/10).

Menurut Febri, jika Apple berhasil merealisasikan investasinya, maka iPhone 16 dapat memenuhi syarat TKDN dan dipasarkan di Indonesia secara legal. Namun, jika persyaratan tersebut belum terpenuhi, iPhone 16 belum dapat masuk ke pasar Indonesia.

“Jika investasi sebesar Rp 1,6 triliun tersebut direalisasikan, maka iPhone 16 bisa langsung dijual karena telah memenuhi persyaratan TKDN lebih dari 40 persen. Namun, sebelum itu, produk tersebut akan dianggap ilegal,” tegas Febri.

Indonesia mewajibkan setiap produk telematika yang menggunakan frekuensi publik, seperti handphone, televisi, dan satelit, untuk memiliki minimal 40 persen TKDN. Aturan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 Permen Kominfo Nomor 27/2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution (LTE).

Dengan adanya aturan TKDN ini, diharapkan produsen telekomunikasi dapat berinvestasi lebih dalam pengembangan komponen lokal sehingga memberikan manfaat bagi industri dalam negeri.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:appleInvestasi AppleiPhone 16KemenperinPasar iPhone IndonesiaPermen KominfoProduk TelematikaRealisasi Investasi AppleTKDNTKDN iPhone
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat
HeadlinePeristiwa

Kabar Duka: Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat

By
Wili Wili
MUI Berbeda Pendapat dengan Pemkot Bontang Terkait Peniadaan Salat Iduladha dan Takbir Keliling
Trending

MUI Berbeda Pendapat dengan Pemkot Bontang Terkait Peniadaan Salat Iduladha dan Takbir Keliling

By
Redaksi Akurasi.id
Oknum Polisi “Smackdown” Mahasiswa Minta Maaf
HeadlineTrending

Oknum Polisi “Smackdown” Mahasiswa Minta Maaf

By
Devi Nila Sari
Gempa M 6,5 Guncang Sumenep, BMKG Catat 4 Gempa Susulan: 22 Rumah Rusak, 3 Orang Luka
PeristiwaTrending

Gempa M 6,5 Guncang Sumenep, BMKG Catat 4 Gempa Susulan: 22 Rumah Rusak, 3 Orang Luka

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?