By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Imbas Corona, PN Sangatta Pilih Sidangkan Online 40 Perkara Pidana
News

Imbas Corona, PN Sangatta Pilih Sidangkan Online 40 Perkara Pidana

akurasi 2019
Last updated: April 2, 2020 6:29 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
PN sangatta
PN Sangatta memutuskan menggelar sidang secara online sebagai dampak wabah corona. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
PN sangatta
PN Sangatta memutuskan menggelar sidang secara online sebagai dampak wabah corona. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Wabah pandemi virus corona atau Covid-19, benar-benar membawa dampak yang cukup luas. Tidak terkecuali bagi pelaksanaan sidang sejumlah kasus di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta.

Dalam pelaksanaan sidang perkara kasus, PN Sangatta memutuskan untuk menggunakan saluran video secara dalam jaringan (daring). Hal itu sebagai upaya PN Sangatta mengikuti imbauan social distencing dan menghindari keramaian dari pemerintah atas wabah corona.

baca juga: Kisah Pedagang yang Tetap Berjualan di Tengah Wabah Covid-19

“Sebagai langkah mencegah serta menanggulangi penyebaran Covid-19, sidang pidana umum sejak Senin (30/3/20) dilakukan via saluran video secara online (daring),” kata Humas PN Sangatta, Pungky Maradona, saat ditemui, Kamis (2/4/20).

Hal itu dilakukan guna mengurangi interaksi langsung yang membuat potensi penyebaran virus lebih besar. Sidang secara daring itu dilakukan di ruangan sidang kantor PN Sangatta, di mana jaksa menatap sebuah layar yang saling terhubung dengan terdakwa juga majelis hakim.

“Menerapkan sidang secara online secara keseluruhan sama, majelis hakim tetap berpakaian sidang lengkap,” jelas Pungky.

Namun khusus untuk para saksi, lanjutnya, tetap dihadirkan di PN Sangatta. Namun dengan tetap memberlakukan sejumlah prosedur sebelum masuk ke kantor kejaksaan. Yaitu menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan mencuci tangan.

“Bagi tamu yang suhu tubuhnya di atas 37,5, tidak dibolehkan masuk, ini juga untuk melindungi para pegawai (dari bahaya penyebaran dan penularan wabah corona),” katanya.

Ia mengungkapkan, setidaknya ada 40 perkara pidana umum yang disidangkan oleh kejaksaan dalam dua hari terakhir. sehingga sidang digelar satu per satu secara bergantian.

“Secara umum tidak ada yang berubah antara tahapan sidang via daring dengan sidang langsung. (Hanya caranya saja yang sedikit berubah),” katanya.

iklan-mahyunadi-MAJU-KUTIM-JAYA

Dia berharap tidak ada kendala pada jaringan yang akhirnya mengganggu kelancaran saluran video. Pada bagian lain, kejaksaan tetap mengimbau masyarakat untuk mengikuti setiap arahan pemerintah dalam upaya mencegah serta menanggulangi penyebaran virus Corona.

“Semoga saja dalam pelaksanaan sidang ke depan tidak ada permasalahan dengan jaringan. Supaya pelaksanaan sudang tetapdapat terus dilakukan secara online selama wabah corona ini,” tandasnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:CoronaCovid-19PN SangattaSidang Online
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

21 Kasus Tanah di Polres Samarinda Dianggap Mangkrak, Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur
News

21 Laporan Kasus Tanah di Polres Samarinda Dianggap Mangkrak, Kepolisian Sebut Sudah Sesuai Prosedur

By
akurasi 2019
Terima Telepon dari Calon Istri, Pernikahan Erik Terancam Batal
Hukum & Kriminal

Terima Telepon dari Calon Istri, Pernikahan Erik Terancam Batal

By
akurasi 2019
Hukum & KriminalNews

Ditetapkan Ibu Kota Negara, Kaltim Jadi Incaran Peredaran Narkoba

By
akurasi 2019
OTT KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Nasution Siap Diperiksa
HeadlinePeristiwa

OTT KPK Tangkap Kadis PUPR Sumut, Gubernur Bobby Nasution Siap Diperiksa

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?