Ibunda Pegi Setiawan Sampaikan Pesan untuk Netizen dan Presiden Jokowi dari Tahanan
Melalui Ibunya, Pegi Menyampaikan rasa Terima Kasihnya Kepada Semua yang Telah Memberikan Dukungan Moral Kepadanya

Bandung, Akurasi.id – Pegi Setiawan, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016, baru-baru ini mengirimkan pesan melalui ibunya, Kartini. Dalam kunjungannya ke Polda Jabar, Kartini menyampaikan ucapan terima kasih Pegi kepada netizen dan Presiden Joko Widodo atas dukungan dan simpati yang telah diberikan selama ini.
Ucapan Terima Kasih dari Tahanan
Pada Rabu (12/6/2024), Kartini mengunjungi anaknya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat. Dalam kunjungan tersebut, ia membawa makanan favorit Pegi, yaitu oreng kering, tempe sambal, nasi, dan ayam. Melalui ibunya, Pegi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua yang telah memberikan dukungan moral kepadanya.
“Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen atas semua dukungan dan simpatinya,” kata Kartini setelah menjenguk Pegi di tahanan. Pesan tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, yang disebut Pegi sebagai sosok penting dalam memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.
Permohonan Doa dan Dukungan
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendy, juga turut menyampaikan pesan kepada masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk terus mendoakan agar Pegi selalu sehat secara jasmani dan rohani serta diberikan ketabahan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami mohon kepada seluruh warga masyarakat yang bersimpati, tolong doakan Pegi agar selalu bersabar, tabah, dan sehat jasmani serta rohani,” ujar Muchtar Effendy.
Latar Belakang Kasus
Pegi Setiawan ditangkap di Kota Bandung pada 21 Mei 2024, dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016. Ia didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi Pegi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kontroversi dan Pengembangan Kasus
Kasus ini telah memasuki babak baru dengan munculnya saksi-saksi baru yang memberikan keterangan berbeda, sehingga mengubah kronologi peristiwa. Pengembalian barang bukti motor Pegi yang dianggap tidak sah oleh banyak netizen juga menambah kontroversi dalam kasus ini.
Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan, menjelaskan bahwa pengembalian barang bukti tidak ada hubungannya dengan status hukum tersangka. “Pengembalian barang bukti tidak berarti bahwa tersangka dinyatakan tidak bersalah. Keputusan mengenai kebebasan Pegi harus melalui praperadilan,” tegas Anton.
Permohonan Perlindungan LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang terkait kasus ini, yang terdiri dari anggota keluarga korban dan saksi. Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, menyatakan bahwa proses asesmen dan penelahaan permohonan tersebut masih berlangsung.
“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang terkait kasus ini. Kami masih dalam proses asesmen untuk menentukan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak,” ungkap Achmadi dalam konferensi pers di Jakarta Timur.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon terus menjadi perhatian publik. Pesan Pegi Setiawan melalui ibunya Kartini, serta permohonan doa dari kuasa hukumnya, mencerminkan tekanan emosional yang dihadapinya. Klarifikasi dari berbagai pihak, termasuk Eks Kapolda Jabar dan LPSK, menunjukkan upaya untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)
Penulis: Ani
Editor: Ani