RagamTrending

Hukuman Kebiri Predator Anak Bakal Diterapkan di Bontang

Loading

Hukuman Kebiri Predator Anak Bakal Diterapkan di Bontang
(ilustrasi)

Hukuman Kebiri Predator Anak yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo bakal berlaku di Kota Bontang. Hal ini dipastikan Kejaksaan Negeri Bontang.

Akurasi.id, Bontang – Hukuman kebiri mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 resmi diteken Presiden Joko Widodo. Adapun pelaksanaan hukumannya, dengan kebiri kimia atau pemberian zat kimia melalui penyuntikan kepada pelaku.

Adapun hukuman ini, di Kota Bontang mulai diterapkan aparat penegak hukum. Sanksi bagi predator anak menjadi hukuman bagi para pelaku untuk memberikan efek jera.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bontang Syaiful Anwar mengatakan, pemberian tindakan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual anak untuk memberikan efek jera serta mencegah terjadinya hal yang sama terulang.

Jasa SMK3 dan ISO

“Tujuan memberikan tindak hukuman kebiri bagi predator anak, untuk memberikan efek jera,” tuturnya saat dijumpai di ruangannya, Jumat (8/1/2021).

Syaiful menjelaskan, tindakan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual dilakukan apabila fakta di persidangan layak untuk dikebiri. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan mengeksekusi dan melakukan hukum kebiri.

Begitu pun pelaku kejahatan seksual secara berkali-kali dengan beberapa jumlah anak dan sudah banyak korbannya. Itu sudah masuk dalam kategori predator anak.

Disisi lain, hal ini ditanggapi oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Bakhtiar Wakkang. Dirinya setuju dan mengikuti undang-undang yang sudah diteken oleh Presiden Republik Indonesia tersebut.

“Kalau saya mengikuti undang-undang yang sudah diteken oleh Presiden kita pak Jokowi,” jelas pria yang akrab disapa BW ini.

Bakhtiar pun turut penasaran apakah kasus nikah di bawah umur akibat hamil di luar nikah, masuk kategori suka sama suka atau ada unsur paksaan bahkan kekerasan. Dan apakah ada korelasinya dengan undang-undang perlindungan anak. Hal ini menurutnya perlu disosialisasikan kepada masyarakat.

“Tugasnya sekarang Pemerintah Kota Bontang dan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, termasuk di sini Kominfo dengan bagaimana cara menyosialisasikan ke masyarakat luas. Karena ini penting. Jangan sampai orang-orang yang selama ini mempunyai kelainan jiwa itu melakukan hal tersebut. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di lingkungan Bontang,” harap dia

Berbeda dengan BW, Abdul Haris yang merupakan Anggota Komisi I DPRD Bontang secara pribadi tidak setuju dengan hukum kebiri tersebut. Dia beralasan semua manusia mempunyai kesempatan untuk mengubah sikap, termasuk pelaku yang sudah menerima hukuman.

“Manusia bisa berubah dari kesalahan setelah mendapatkan hukuman. Menurut saya, masih bisa mengubah diri. Tetapi jika dikebiri, seorang itu menerima risikonya seumur hidup,” jelas Haris saat dihubungi Akurasi.id via Telepon.

Menurut dia, hukum kebiri ini sama saja mematikan kehidupan pada pelaku tersebut. Tetapi di lain sisi, dia juga menjelaskan jika seseorang tersebut sudah melakukan kejahatan yang sama lantas tidak jera dan selalu mengulangi hal yang sama, pelaku tersebut berhak mendapatkan hukum kebiri tersebut.

“Jika pelaku sudah diberi hukuman tetapi tidak jera, saya setuju jika pelaku tersebut mendapatkan hukuman kebiri. Tetapi jika baru pertama kali melakukan kesalahan tersebut. Saya kurang setuju untuk mendapatkan hukuman seberat itu,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button