By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan di KPK Ditunda
HeadlinePeristiwa

Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan di KPK Ditunda

Wili Wili
Last updated: Februari 17, 2025 1:52 pm
By
Wili Wili
Share
3 Min Read
Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan di KPK Ditunda
Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan, Pemeriksaan di KPK Ditunda. Foto: Antara.
SHARE

Jakarta, Akurasi.id – 17 Februari 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan tersebut dilakukan setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

Contents
  • Permohonan Penundaan Pemeriksaan
  • Hakim Tolak Gugatan Sebelumnya
  • Sudarsono Sujud Syukur di Depan KPK
  • Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengonfirmasi bahwa gugatan praperadilan diajukan pada Jumat (14/2/2025). Kali ini, tim hukum Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan terhadap dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh KPK.

“Hari ini kami telah mengajukan kembali praperadilan terhadap dua sprindik yang berbeda, berdasarkan putusan hakim pada 13 Februari 2025,” kata Ronny, Minggu (16/2/2025).

Permohonan Penundaan Pemeriksaan

Senin pagi (17/2/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan bahwa kliennya baru saja mengajukan kembali gugatan praperadilan.

“Penasihat hukum pukul 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk memberikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan bahwa Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, belum ada konfirmasi dari KPK mengenai jadwal pemeriksaan baru.

Hakim Tolak Gugatan Sebelumnya

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima. Putusan ini dikeluarkan pada Kamis (13/2/2025), dengan alasan permohonan tersebut dianggap kabur dan tidak jelas.

“Permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas,” tegas Djuyamto dalam persidangan.

Sudarsono Sujud Syukur di Depan KPK

Di hari yang sama, mantan kader PDIP asal Pemalang, Jawa Tengah, Sudarsono, datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk mengirim karangan bunga dan melakukan sujud syukur. Ia menyatakan dukungannya terhadap KPK agar segera menuntaskan proses hukum terhadap Hasto.

“Saya sujud syukur agar proses hukum ini segera selesai sehingga negara ini tidak disibukkan dengan masalah yang sama,” ujar Sudarsono.

Ia juga mengapresiasi putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasto, seraya meminta agar Hasto mengikuti proses hukum yang ada.

Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain dugaan suap, Hasto juga dikenakan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Meski telah berstatus tersangka sejak akhir tahun lalu, ia hingga kini belum ditahan oleh KPK.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Harun MasikuHasto KristiyantokorupsiKPKObstruction of JusticePDI PerjuanganPengadilan Negeri Jakarta SelatanpraperadilanSuap
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kejadian Mengerikan di Seoul: Lubang Ambles Telan SUV, Dua Lansia Selamat
PeristiwaTrending

Kejadian Mengerikan di Seoul: Lubang Ambles Telan SUV, Dua Lansia Selamat

By
Wili Wili
Uni Eropa Menolak, Ukraina Gagal Jadi Anggota Lewat Jalur Cepat
HeadlineTrending

Uni Eropa Menolak, Ukraina Gagal Jadi Anggota Lewat Jalur Cepat

By
akurasi 2019
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 25 Januari 2026 Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 25 Januari 2026 Naik, Galeri24 dan UBS Kompak Menguat

By
Wili Wili
Kaltim Parkir Dana Triliunan di Bank, Dewan: Mestinya Bisa Buat Ekonomi Rakyat
HeadlineKabar PolitikRagam

Kaltim “Parkir” Dana Triliunan di Bank, Dewan: Mestinya Bisa Buat Ekonomi Rakyat

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?