PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Turun Jadi Rp2,992 Juta per Gram pada 16 Maret 2026

Harga Emas Antam Turun Rp5.000, Buyback Ikut Melemah

Loading

Akurasi.id – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin (16/3/2026). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun Rp5.000 menjadi Rp2.992.000 per gram.

Harga tersebut dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 08.30–08.40 WIB di butik emas LM Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta.

Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya pada perdagangan Sabtu (14/3) harga emas Antam juga mengalami penurunan cukup tajam sebesar Rp24.000 menjadi Rp2.997.000 per gram.

Selain harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga ikut turun Rp5.000 menjadi Rp2.744.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang ditetapkan jika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.

Jasa SMK3 dan ISO

Harga emas Antam sendiri dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar dan pergerakan harga emas global.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan gram:

  • 0,5 gram: Rp1.546.000

  • 1 gram: Rp2.992.000

  • 2 gram: Rp5.924.000

  • 3 gram: Rp8.861.000

  • 5 gram: Rp14.735.000

  • 10 gram: Rp29.415.000

  • 25 gram: Rp73.412.000

  • 50 gram: Rp146.745.000

  • 100 gram: Rp293.412.000

  • 250 gram: Rp733.265.000

  • 500 gram: Rp1.466.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.932.600.000

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP

  • 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP

Sementara itu, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP

  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback. Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai bukti potong PPh 22.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button