PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp8.000, Tembus Rp2,996 Juta per Gram

Rincian Harga Emas dan Aturan Pajak Terbaru untuk Investor

Loading

Akurasi.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Rabu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia di Jakarta, harga emas naik Rp8.000 dari sebelumnya Rp2.988.000 menjadi Rp2.996.000 per gram.

Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas Antam yang juga meningkat sebesar Rp8.000 menjadi Rp2.748.000 per gram. Harga tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, dan dapat berbeda di gerai lainnya.

Pergerakan harga emas Antam sendiri dikenal fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru:

Jasa SMK3 dan ISO
  • 0,5 gram: Rp1.548.000

  • 1 gram: Rp2.996.000

  • 2 gram: Rp5.932.000

  • 3 gram: Rp8.873.000

  • 5 gram: Rp14.755.000

  • 10 gram: Rp29.455.000

  • 25 gram: Rp73.512.000

  • 50 gram: Rp146.945.000

  • 100 gram: Rp293.812.000

  • 250 gram: Rp734.265.000

  • 500 gram: Rp1.468.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.936.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas

Mengacu pada aturan perpajakan yang berlaku, transaksi buyback emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, sebelumnya dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Namun, berdasarkan aturan terbaru dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir kini dibebaskan dari Pajak Penghasilan saat membeli emas batangan. Meski demikian, pengusaha emas tetap wajib memungut PPh 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong minat investasi emas di masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam bertransaksi.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button