News

Gegara Gim, Warga Loktuan Aniaya Bocah Hingga Luka Lebam

Loading

Gegara Gim, Warga Loktuan Aniaya Bocah Hingga Luka Lebam
Tersangka AN, warga Loktuan aniaya bocah kini diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang. (Dok Polres Bontang)

Gegara gim, warga Loktuan aniaya bocah hingga luka lebam. Ayah korban pun tidak menerima dan melaporkan teman sepermainan anaknya tersebut.

Akurasi.id, Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan pada pemuda yang melakukan kekerasan pada anak. Sebelumnya DTS (16) mendapatkan pukulan mentah dari teman sepermainannya yang berumur selisih 2 tahun. Namun, perilaku AN (19) kepada korban sungguh tak terpuji.

Tersangka memukuli korban hingga mengalami luka lebam di wajah. Atas kejadian tersebut, pelaku dilaporkan kepihak yang berwenang.

Setelah polisi yang mendapatkan laporan tersebut segera melakukan tindakan. AN ditangkap oleh Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (22/1/2021), sekira pukul 00.30 Wita. Pelaku diringkus di kediamannya di Jalan Kapal Pinisi 2, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara.

Jasa SMK3 dan ISO

“Lokasi pemukulan dan penangkapannya sama, dan sekarang posisi pelaku sudah kami tahan di Polres Bontang” jelas Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Asriadi.

Sementara dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari, tersangka dilaporkan oleh ayah korban ke polisi. Lantaran korban dibangunkan untuk melaksanakan salat Subuh, sang ayah kaget bukan kepalang melihat luka di wajah korban. DTS pun terpaksa mengakui, bahwa dia dipukul  temannya sendiri.

“Kesal karena merasa terganggu oleh korban saat sedang bermain gim, akhirnya memukul dan tidak sengaja mengenai mata korban,” kata Probo.

Probo belum jauh menjelaskan alasan tersangka melakukan pemukulan. Karena hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi.

Adapun AN dikenakan Pasal 76C UU 35 tahun 2014 Ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ayat satu ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan, sedangkan untuk ayat dua ancamannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rezki Jaya
Editor: Suci Surya Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button