News

Apes! Lagi Enak-enak Makan Nasi Kuning, Kepala Dihantam Besi Kunci Dongkrak

Loading

Apes! Lagi Enak-enak Makan Nasi Kuning, Kepala Dihantam Besi Kunci Dongkrak
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani penyidikan dan pendalaman. (Dok Polres Bontang)

Lagi enak-enak makan nasi kuning, kepala dihantam besi kunci dongkrak. Dipicu sakit hati masalah bisnis.

Akurasi.id, Bontang – Lantaran sakit hati dalam urusan bisnis, seorang pria asal Samarinda berinisial FR (41) itu sampai tak punya hati tega menganiaya temannya sendiri berinisial AH di Jalan Poros Bontang-Samarinda kilometer 56, RT 05 Desa Suka Rahmat, Kecamatan Muara Badak, Senin (26/4/2021) sekiranya pukul 23.00 Wita.

Menurut keterangan dari Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi. Dia menjelaskan awalnya pagi itu AH sedang sarapan di warung nasi kuning di salah satu warung yang merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lanjut Kapolsek, tibalah FR dan langsung memukul kepala AH dengan besi kunci dongkrak. Korban AH sontak berusaha merebut besi tersebut dari tangan FR. Aksinya itu dibantu temannya bernama Isam yang juga ikut melerai. Beberapa warga pun tak lama juga ikut melerai.

Jasa SMK3 dan ISO

“Saat itu FR langsung pergi begitu saja meninggalkan tempat,” ucap AKP Purwo Asmadi kepada media ini melalui rilisnya, Rabu (28/4/2021).

Setelah pihaknya mendapatkan laporan, personel Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun posisi pelaku sudah tidak ada di lokasi. Barulah sekitar pukul 23.00 Wita, dengan dibantu tim Jatanras Polresta Samarinda dan Jatanras Polda Kaltim, pelaku berhasil diringkus di kawasan Jalan Antasari Gang II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kasubag Humas Polres Bontang, AKP Suyono menambahkan kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak guna menjalani penyidikan dan pendalaman.

“Diduga masalah bisnis. Terhadap pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKP Suyono. (*)

Penulis: Rezki Jaya 

Editor: Rachman Wahid

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button