Dua Demonstran Ditangkap Usai Aksi Anarkistis yang Menewaskan Anggota Satpol PP di Lebak
Kronologi Aksi Demo dan Insiden Kematian

Lebak, Akurasi.id – Dua orang demonstran ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi unjuk rasa anarkistis yang menyebabkan tewasnya seorang anggota Satpol PP Kabupaten Lebak, Yadi Suryadi (50). Insiden tragis ini terjadi di Gedung DPRD Kabupaten Lebak saat para pengunjuk rasa menyampaikan penolakan terhadap penetapan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial RK (23) dan MN (37). RK diketahui sebagai koordinator aksi, sementara MN merupakan salah satu pendemo yang mendorong pagar hingga mengakibatkan Yadi Suryadi tertimpa. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 Jo Pasal 170 Ayat 3 Jo 360 Ayat 1,” ujar AKBP Suyono.
Menurutnya, RK dapat terancam hukuman penjara selama 12 tahun, sedangkan MN akan dikenakan Pasal 55 KUHP. Kapolres juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. “Saya memerintahkan kasatreskrim Polres Lebak beserta jajaran untuk segera mengusut tuntas kasus ini,” tambahnya.
Kematian Yadi Suryadi mengundang perhatian publik dan menyoroti potensi kekerasan dalam aksi demonstrasi. Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban umum.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy