
Jakarta, Akurasi.id – Polda Metro Jaya memeriksa dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa pada Jumat (11/7/2025) terkait dugaan penyebaran fitnah soal ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
dr. Tifa hadir sebagai saksi terlapor. Ia menyatakan tidak pernah melakukan ujaran kebencian atau penghasutan terkait polemik ijazah tersebut.
“Saya tidak merasa melakukan penghasutan, saya tidak melakukan ujaran kebencian. Semuanya dalam koridor ilmiah,” kata dr. Tifa kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Dalam kesempatan itu, dr. Tifa juga meminta kepada penyidik untuk menghadirkan dokumen ijazah asli Presiden Jokowi agar proses klarifikasi dapat dilakukan secara transparan dan ilmiah.
“Klarifikasi itu atas jati diri dari dokumen tersebut. Maka saya meminta pihak pemeriksa menghadirkan ijazah asli. Kalau tidak, ya omon-omon saja jadinya,” ujarnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap enam laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait isu ijazah palsu Jokowi. Salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporan tersebut, tim hukum Jokowi telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan media sosial dan video YouTube, serta fotokopi ijazah.
Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya juga menangani kasus serupa dan menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli setelah dilakukan pembandingan. Laporan tersebut pun telah dihentikan. Namun, pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tetap meminta gelar perkara khusus.
dr. Tifa juga mempertanyakan identitas pelapor dalam kasus yang menjeratnya. Ia menegaskan bahwa sebagai terlapor, dirinya memiliki hak untuk mengetahui dan mengklarifikasi materi laporan.
“Saya sebagai saksi terlapor membutuhkan klarifikasi juga dari Polda, apa sih materinya sehingga saya menjadi terlapor,” ucap dr. Tifa.
Sejumlah tokoh lain juga telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, termasuk Roy Suryo, Michael Sinaga, Kader PSI Dian Sandi, dan ajudan Presiden Kompol Syarif Fitriansyah.
Polda Metro Jaya menyatakan proses penyelidikan masih terus berjalan untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy