DPS Pilwalkot Bontang Ditapkan Sebanyak 121.617 Pemilih, Terbanyak di Bontang Utara


Akurasi.id, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang merilis daftar pemilih sementara (DPS) yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bontang yang akan dihelat pada 9 Desember 2020 mendatang. DPS yang ditetapkan KPU mencapai sebanyak 121.617 pemilih.
Baca juga: Dianggap Memenuhi Syarat, KPU Tetapkan 3 Paslon yang Akan Berlaga di Pilkada Kutim
“Untuk rinciannya, Bontang Selatan sebanyak 46. 198 jiwa, Bontang Utara 55.076 jiwa dan Bontang Barat sebanyak 20.343 jiwa,” ungkap Komisioner KPU Bontang Divisi Perencanaan, Informasi dan Data, Antoni Lamini pada Rabu (23/9/2020).
Menurut Antoni, jumlah DPS tersebut merupakan hasil pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap data penduduk usia pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Agustus lalu dan telah diplenokan di tingkat Kota Bontang.
“Usai ditetapkan dan diumumkan DPS, selanjutnya dilakukan uji publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat agar data tersebut akurat, valid dan termutakhirkan,” jelasnya.
Pelaksanaan uji publik itu berlangsung dari tanggal 19 sampai 28 September. Tujuannya untuk menghimpun masukan dari masyarakat. “Kami butuh masukan warga terhadap kinerja PPDP biar data kita valid, akurat dan termutakhirkan,” imbuhnya.
Nantinya dalam pelaksanaan uji publik, setiap Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengundang masyarakat, perwakilan partai politik dan pihak terkait lainnya. Kemudian hasilnya akan kembali di verifikasi untuk memastikan apakah telah memenuhi syarat menjadi pemilih.
“Nanti dilihat dan dicek apakah masih ada masukan terhadap DPS yang sudah diplenokan. Jika masih ada masukan, maka akan diisi ke form A1A KWK, selanjutnya dilakukan pembuktian dengan data autentik berupa KTP elektronik, diverifikasi ulang, apakah betul memenuhi syarat menjadi pemilih,” paparnya.
KPU Bontang mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengecek nama apakah sudah terdaftar atau belum. Bisa datang langsung ke kantor kelurahan untuk melihat DPS yang telah di tempel, atau berkoordinasi dengan ketua RT setempat. Lebih simpel lagi, warga bisa mengakses link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
“Apabila belum terdaftar atau terdapat perubahan data, warga bisa mengisi form tanggapan masyarakat yang tersedia di sekretariat PPS di wilayah setempat. Silahkan dicek namanya, apakah sudah terdaftar atau belum, kalau belum segera laporkan ke PPS. Petugas kami standby melayani tanggapan masyarakat terkait data pemilih. Link juga tersedia, bisa diakses kapanpun dan dimanapun. Sebarkan ke keluarga, kerabat, dan para sahabat,” seru Antoni.
Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPS Pilkada Serentak 2020: Pertama, masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau klik link ini. Kedua, di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.
Ketiga, untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020. Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa kabupaten/kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.
“Keempat, klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir. Kelima, setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok,” jelasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin