By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Palsukan Data Royalti, Direktur Perusahaan Batu Bara Diciduk Kejati Kaltim
News

Palsukan Data Royalti, Direktur Perusahaan Batu Bara Diciduk Kejati Kaltim

Devi Nila Sari
Last updated: Juli 30, 2021 4:04 pm
By
Devi Nila Sari
Share
3 Min Read
Palsukan Data Royalti, Direktur Perusahaan Batu Bara Diciduk Kejati Kaltim
H saat diamankan di Kejati Kaltim lantaran terlibat kasus batu bara di Kukar (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)
SHARE
Palsukan Data Royalti, Direktur Perusahaan Batu Bara Diciduk Kejati Kaltim
H saat diamankan di Kejati Kaltim lantaran terlibat kasus batu bara di Kukar (Muhammad Budi Kurniawan/Akurasi.id)

Palsukan data royalti, direktur perusahaan batu bara diciduk Kejati Kaltim. Tersangka diduga rugikan negara hingga Rp4,5 miliar.

Akurasi.id, Samarinda – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kaltim, dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, menahan direktur perusahaan batu bara berinisial H, tersangka tindak pidana korupsi, Jumat dini hari (11/6/2021).

H diringkus tim gabungan dari unsur Kejaksaan di rumahnya yang berada di Desa Loa Ulung, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.

Tersangka ditahan lantaran terlibat kasus korupsi dengan dugaan penyimpangan royalti batu bara, hingga merugikan negara Rp4,5 miliar.

Aspidsus Kejati Kaltim Emanuel Ahmad mengatakan, penahanan terhadap tersangka yang menjabat sebagai direktur di cabang perusahaan CV JAR, dilakukan setelah penyidik mengeluarkan surat perintah.

“Ini terkait dugaan penyimpangan royalti batu bara yang ada di Kukar. Tersangka diduga telah melakukan pemalsuan data dan menyebabkan kerugian hingga Rp4,5 miliar. Dan kami amankan di kawasan Tenggarong Seberang,” Ungkap Emanuel.

Lebih lanjut Emanuel Ahmad menerangkan, penahanan terhadap tersangka setelah penyidik membuat kesimpulan kalau yang bersangkutan telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

[irp]

“Jadi dilakukan penahanan ini juga hasil dari kesimpulan Pasal 21 KUHAP yang mana ditakutkan tersangka akan merusak atau berupaya menghilangkan barang bukti selagi penyidik melengkapi pemberkasan untuk pelimpahan di pengadilan,” bebernya.

Untuk diketahui, CV JAR yang dipimpin oleh tersangka H ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di pelosok Kabupaten Kukar.

Dari hasil audit BPKP Kaltim pada 2020 silam, ditemukan atas pengerjaan CV JAR di tahun 2019, auditor tunggal negara telah menemukan dugaan rasuah dari penyetoran royalti batu bara dengan selisih miliaran rupiah.

“Jadi kasusnya ini, yang di tambang itu adalah batu bara dengan kadar kalori 7 sedangkan yang dilaporkan kadar 3. Dan yang dibayarkan sesuai kadar yang dilaporkan, jadi terdapat selisih,” ungkapnya.

[irp]

“Sebetulnya yang bersangkutan ini sudah kita periksa sebagai saksi sejak 19 Mei 2020 lalu. Dalam penyelidikan selanjutnya, saksi statusnya naik menjadi tersangka. Namun dalam pemanggilan yang bersangkutan tidak pernah hadir, akhirnya dilakukan eksekusi penjemputannya pada hari ini,” jelas Emanuel.

Dalam kasus ini, setidaknya tim penyidik Kejati Kaltim telah memeriksa 18 orang saksi termasuk pihak BPKP Kaltim sebagai saksi ahli.

“Ancaman yang kita berikan 20 tahun penjara, sesuai pasal yang disangkakan. Kasus ini juga masih terus kami dalami sambil melakukan pelengkapan berkas perkaranya,” tandasnya.(*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

TAGGED:Batu BaraKasus KriminalkorupsiPemkab Kutai Kartanegara
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun
PeristiwaTrending

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

By
Wili Wili
Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara
HeadlineHukum & Kriminal

Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara

By
akurasi 2019
korban kebakaran
Hukum & KriminalNews

Bukannya Iba, Pemuda Ini Justru Nekat Curi Motor Korban Kebakaran di Samarinda

By
akurasi 2019
Satgas
Hukum & KriminalTrending

Inventaris Aset Daerah, Kejati Kaltim Bakal Bentuk Satgas Khusus

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?