By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Peristiwa > Dampak Kenaikan PPN 12 Persen 2025: Tantangan Ekonomi dan Saran Pembatalan dari Pengamat Pajak
HeadlinePeristiwa

Dampak Kenaikan PPN 12 Persen 2025: Tantangan Ekonomi dan Saran Pembatalan dari Pengamat Pajak

Wili Wili
Last updated: November 20, 2024 2:05 pm
By
Wili Wili
Share
4 Min Read
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen 2025: Tantangan Ekonomi dan Saran Pembatalan dari Pengamat Pajak
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen 2025: Tantangan Ekonomi dan Saran Pembatalan dari Pengamat Pajak. Foto: Ist.
SHARE

Akurasi.id – Pemerintah Indonesia berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, sebuah kebijakan yang memicu banyak kontroversi di kalangan masyarakat. Rencana ini, yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, kebijakan tersebut diprediksi dapat memberikan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat, terutama bagi kelas menengah dan bawah.

Contents
  • Dampak Kenaikan PPN terhadap Pekerja dan Konsumen
  • Pengaruh terhadap Industri Perhotelan dan Restoran
  • Waktu Berlaku dan Opsi Pembatalan Kenaikan PPN
  • Solusi dari DPR dan Pemerintah

Dampak Kenaikan PPN terhadap Pekerja dan Konsumen

Kenaikan tarif PPN ini tentu akan meningkatkan harga barang dan jasa di pasar. Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira Adhinegara mengungkapkan bahwa kenaikan ini bisa memperburuk daya beli masyarakat. Sebagian besar konsumsi rumah tangga Indonesia bergantung pada kelompok kelas menengah, yang diperkirakan menyumbang 35 persen dari total konsumsi nasional. Dengan kenaikan PPN, masyarakat akan terpaksa menahan pengeluaran mereka, yang berpotensi menurunkan permintaan terhadap barang dan jasa, terutama produk sekunder seperti elektronik, kendaraan bermotor, dan kosmetik.

Bahkan, Bhima memperingatkan bahwa pelaku usaha mungkin akan merasakan dampaknya secara langsung, dengan penurunan omzet yang berujung pada pengurangan kapasitas produksi dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.

Pengaruh terhadap Industri Perhotelan dan Restoran

Sektor industri yang juga sangat terpengaruh adalah perhotelan dan restoran. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa kenaikan PPN 12 persen akan memberikan tekanan berat pada industri yang sudah berjuang menghadapi tantangan pasca-pandemi, terutama dalam hal daya beli masyarakat. “Kenaikan PPN ini akan mempengaruhi semua sektor, namun dampaknya akan langsung terasa di industri kami karena konsumen yang menjadi target pasar kami adalah kelas menengah bawah,” ujarnya.

Waktu Berlaku dan Opsi Pembatalan Kenaikan PPN

Berdasarkan UU HPP, tarif PPN 12 persen direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, dengan semakin dekatnya waktu tersebut, pengamat ekonomi dan pajak mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk membatalkan kenaikan PPN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Bhima Yudhistira menekankan bahwa penerbitan Perppu akan lebih cepat dan efisien dibandingkan harus melalui revisi UU, yang memerlukan proses panjang di DPR.

Pembatalan ini diharapkan dapat menyelamatkan perekonomian, terutama dengan memperhatikan daya beli masyarakat yang sudah tertekan. Dalam skenario terburuk, kenaikan PPN dapat mendorong masyarakat untuk mencari barang dengan harga lebih murah, termasuk barang ilegal, yang justru dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Solusi dari DPR dan Pemerintah

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyerahkan keputusan tentang pembatalan kenaikan PPN kepada pemerintah. Ia menyebutkan bahwa ada berbagai mekanisme yang bisa digunakan pemerintah, termasuk penerbitan Perppu atau opsi lain yang lebih tepat sesuai dengan kondisi perekonomian. DPR RI, kata Misbakhun, siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik terkait kenaikan PPN ini.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 menimbulkan banyak perdebatan, dengan dampak utama yang dikhawatirkan adalah penurunan daya beli masyarakat, terutama di kelas menengah dan bawah. Pengamat ekonomi menyarankan agar pemerintah membatalkan kebijakan ini melalui penerbitan Perppu untuk menghindari dampak negatif terhadap perekonomian. Di sisi lain, pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan pajak yang meningkat dapat disalurkan kembali ke masyarakat, terutama untuk kelompok yang lebih membutuhkan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:daya beli masyarakatekonomi 2025Ekonomi Indonesiaindustri perhotelankebijakan pajakPajak IndonesiaperppuPPNreformasi perpajakansektor usahatarif PPN
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025 Turun: Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri 24
PeristiwaTrending

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025 Turun: Cek Daftar Lengkap Antam, UBS, dan Galeri 24

By
Wili Wili
Setelah Nikel, Jokowi Resmi Umumkan Larangan Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023
EkonomiHeadlineRagamTrending

Setelah Nikel, Jokowi Resmi Larang Ekspor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023

By
Devi Nila Sari
Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra
BirokrasiHeadline

Kontroversi Penghapusan Larangan Berbisnis Bagi Prajurit TNI Pro dan Kontra

By
akurasi 2019
ASN Diminta Menteri PANRB Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan
HeadlineTrending

ASN Diminta Menteri PANRB Ikut Pelatihan Militer 3 Bulan

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?