By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > 2002 Pendukung Calon Independen Diduga Tak Diverifikasi, Tim Gakkumdu Tingkatkan Proses Penyidikan
Kabar PolitikNews

2002 Pendukung Calon Independen Diduga Tak Diverifikasi, Tim Gakkumdu Tingkatkan Proses Penyidikan

akurasi 2019
Last updated: Juli 24, 2020 8:18 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
2002 Pendukung Calon Independen Diduga Tak Diverifikasi, Tim Gakkumdu Tingkatkan Proses Penyidikan
Sentra Gakkumdu Kutim resmi meningkatkan ke penyidikan dugaan palsukan dukungan perseorangan. (Ella Ramlah/Akurasi.id)
SHARE
2002 Pendukung Calon Independen Diduga Tak Diverifikasi, Tim Gakkumdu Tingkatkan Proses Penyidikan
Sentra Gakkumdu Kutim resmi meningkatkan ke penyidikan dugaan palsukan dukungan perseorangan. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Akurasi.id, Sangatta – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya sepakat meningkatkan ke proses penyidikan atas perkara dugaan pemalsuan dukungan calon independen yang diduga dilakukan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara.

baca juga: Belum Penuhi Syarat Maju Pilkada Kutim, Pasangan Abdal-Rusmiati Wajib Setor Dukungan Tambahan

Pelaku diduga tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2002 dukungan calon perseorangan yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS).

Pada Jumat (24/7/20) pukul 14.00 Wita, Sentra Gakkumdu Kutim melimpahkan berkas Nomor 01/TM/PB/Cam.Sangut/23.09/VII/2020 kepada Polres Kutim yang selanjutnya dilakukan penyidikan.

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutim Budi Wibowo menjelaskan kasus dugaan pemalsuan dukungan ini merupakan temuan dari jajaran pengawas 12 Juli 2020 dengan peristiwa 12 Juli 2020 lalu.

“Setelah dinyatakan sebagai temuan, secara maraton, kami meminta klarifikasi. Mulai dari penemu, jajaran pengawas, 16 orang saksi, dan anggota PPS ,” beber Budi.

Saksi yang diminta klarifikasi sebanyak 16 orang yang namanya terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh PPS Desa Sangatta Utara.

“Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak pernah dilakukan verifikasi faktual. Anehya nama mereka sudah dinyatakan MS mendukung calon perseorangan,” sebutnya.

Dalam kralifikasi, juga dikumpulkan bukti-bukti berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di verfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan.

“Kami sudah melakukan pembahasan dan kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari anggota Bawaslu, penyidik kepolisian, dan kejaksaan. Dari 2 alat bukti yang dikumpulkan, Sentra Gakkumdu merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota PPS Desa Sangatta Utara,” bebernya.

Sementara Kasatreskrim Polres Kutim Abdul Rauf turut membenarkan adanya laporan tersebut yang sebelumnya sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Kutim.

“Ya laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diteruskan ke penyidik Reskrim untuk ditindak lanjuti atas laporan tersebut,” ujar Rauf.

Dia menuturkan saat ini penyidik kepolisian (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dengan meminta keterangan para saksi.

“Dalam waktu yang sangat singkat pihak penyidik akan melakukan penetapan tersangka terhadap kasus dugaan palsukan dukungan calon perseorangan,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal ini berbunyi: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Suci Surya Dewi

TAGGED:Calon IndependenGakkumdu kutimpenyidikanPilkada 2020Pilkada KutimVerifikasi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

459 Ribu Kendaraan Sudah Keluar Jakarta, Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik 18–20 Maret 2026
HeadlinePeristiwa

459 Ribu Kendaraan Sudah Keluar Jakarta, Korlantas Prediksi Puncak Arus Mudik 18–20 Maret 2026

By
Wili Wili
Hukum & KriminalNews

Modus Jadi Guru Mengaji, Pria Asal Samarinda Ini Melakukan Pelecahan Terhadap Anak di Bawah Umur

By
akurasi 2019
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Batalkan 10 Penerbangan, Hujan Abu Ancam Warga Flores Timur
PeristiwaTrending

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Batalkan 10 Penerbangan, Hujan Abu Ancam Warga Flores Timur

By
Wili Wili
Kronologis Bocah 8 Tahun Diterkam Buaya di Teluk Lombok, Niat Pembaptisan yang Berujung Maut
News

Kronologis Bocah 8 Tahun Diterkam Buaya di Teluk Lombok, Niat Pembaptisan yang Berujung Maut

By
Redaksi Akurasi.id
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?