Hukum & KriminalTrending

Dalami Korupsi Perusda PT MGRM Kukar, Kejati Kaltim Sita 3 Kendaraan, Ada Mobil Mercy dan BMW

Loading

Dalami Korupsi Perusda PT MGRM Kukar, Kejati Kaltim Sita 3 Kendaraan, Ada Mobil Mercy dan BMW
Penyidik Kejati Kaltim menyita sejumlah unit kendaraan yang merupakan aset dari tersangka Iwan Ratman kasus pidana korupsi Perusda PT MGRM Kukar. (Dok Kejati Kaltim)

Dalami korupsi perusda PT MGRM Kukar, Kejati Kaltim sita 3 kendaraan, ada mobil Mercy dan BMW. Seluruh aset tersangka yang disita kejaksaan itu, diduga merupakan barang-barang yang dibeli dari hasil korupsi dana perusahaan Perusda PT MGRM Kukar.

Akurasi.id, Samarinda – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kutai Kartanegara. Terbaru, penyidik Kejati Kaltim melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka Iwan Ratman selaku direktur PT MGRM Kukar.

Dalam rilisnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Deden Riki Hayatul Firman melalui Kasi Penkum Abdul Farid menyebutkan, kalau pihaknya memang telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tersangka Iwan Ratman alias IR dalam kasus dugaan korupsi PT MGRM Kukar.

Penyitaan itu dilakukan bertempat di rumah tersangka Iwan Ratman di Jalan Kemang Utara 33, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penyitaan itu dilakukan pada Rabu, 24 Februari 2021.

Jasa SMK3 dan ISO

“Upaya penyitaan itu dilakukan setelah tim penyidik Kejakti Kaltim setelah mendapatkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Kaltim, dan Surat Izin Geledah Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelas Farid, Kamis (25/2/2021).

Proses penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti oleh tim penyidik Kejati Kaltim, sambung Farid, disaksikan oleh ketua RT setempat dan sekuriti setempat. Pengeledahan itu meliputi, seluruh isi rumah tersangka IR.

“Ruangan yang digeledah adalah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan barang bukti, maupun alat bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh terangka Iwan Ratman,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Prihatin menggelar pres rilis atas penetapan status tersangka Iwan Ratman. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan perbuatan pidana korupsi dalam pengelolaan dana deviden yg bersumber dari partisipating interest 10 persen di PT MGRM Kukar tahun 2018-2020.

“Dalam penggeledaan tersebut, kami mengamankan dan melakukan penyitaan sebanyak tiga unit kendaraan roda 4, yaitu Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP, dan Honda CRV Nopol B 605 RFS,” ungkap Farid.

Semua barang bukti kendaraan yang disita dari tersangka Iwan Ratma diduga kuat merupakan aset yang didapatkan tersangka dari kasus korupsi di PT MGRM Kukar. Sehingga diputuskan untuk dilakukan penyitaan, sekaligus untuk mengejar kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp50 miliar dalam perkara itu.

“Adapun tiga unit kendaraan tersebut, dari hasil penyelidikan hingga sejauh ini, semuanya diduga dibeli oleh tersangka Iwan Ratma selaku direktur Perusda PT MGRM Kukar dari uang  tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (*)

Penulis/Editor: Dirhanuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button