Cegah Penyalahgunaan, KPU Kukar Musnahkan 1.146 Surat Suara Rusak dan Melebihi Kuota


Cegah penyalahgunaan, KPU Kukar musnahkan 1.146 surat suara rusak dan melebihi kuota. Dari surat suara yang dimusnahkan itu, di antaranya ada 147 lembar surat suara yang baik namun merupakan kelebihan dari kebutuhan surat suara yang diperlukan.
Akurasi.id, Tenggarong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dan melebihi kuota kebutuhan pada Selasa (8/12/2020) pagi. Pemusnahan itu berlangsung di halaman kantor KPU Kukar disaksikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, Muhammad Rahman dan TNI-Polri.
Baca juga: Sosialisasi 3 PKPU Baru, KPU Kukar Jelaskan Adanya Perubahan Sejumlah Istilah Baru Dalam Pilkada
“Total ada sebanyak 1.146 surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Jumlah tersebut merupakan surat suara yang rusak dan melebihi jumlah kebutuhan,” kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra.
Nando sapaan karibnya, merincikan, dari 1.146 surat suara yang dimusnahkan tersebut, di antaranya 147 lembar surat suara yang baik namun merupakan kelebihan dari kebutuhan surat suara yang diperlukan.
Kemudian, surat suara rusak sebanyak 999 lembar dengan rincian 112 lembar surat suara tak ada gambar paslon, 143 lembar kertasnya mengkerut, sobek 100 lembar, bercak kuning 247 lembar, bercak hitam 52 lembar, salah cetak 108 lembar, tinta noda 232 lembar, dan berbayang 5 lembar.
“Jadi berdasarkan mekanisme, surat suara rusak dan berlebih itu kami musnahkan,” katanya.
Dia menyampaikan, dengan adanya pemusnahan itu, pihaknya berupaya mencegah adanya berbagai indikasi kecurangan atau penyalahgunaan atas surat suara. Sehingga pelaksanaan Pilkada Kukar 2020 berjalan lancar, baik, jujur, dan adil.
“Kita semua berdoa, tentunya Pilkada Kukar ini berjalan baik dan lancar. Tidak ada kecurangan apapun. Supaya menghasilkan pemimpin Kukar yan berkualitas,” tandasnya. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Aris