

Akurasi.id — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna cegah penularan Omicron yang saat ini tengah merebak di sejumlah negara. Larangan ini berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari Antara. Luhut juga mengimbau masyarakat umum untuk menunda perjalanan ke luar negeri pada saat ini.
“Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” katanya.
Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.
“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.
Selain melarang pejabat ke luar negeri, langkah pencegahan lainnya adalah menambah masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari semula 7 hari menjadi 10 hari.
Kebijakan tersebut berlaku untuk kedatangan di luar 11 negara yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. WNI atau WNA yang datang atau transit dari negara tersebut wajib karantina 14 hari.
Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
“Tentunya kebijakan (pejabat dilarang ke luar negeri) ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.
Masa Karantina Luar Negeri Diperpanjang 10 Hari
Pemerintah RI memperpanjang masa karantina orang dari luar negeri menjadi 10 hari. Kebijakan itu diterapkan guna cegah penularan Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan yang sudah tersebar di sejumlah negara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan itu berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang telah melakukan perjalanan dari negara negara yang sebelumnya dilarang.
“Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yg dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).
Luhut menyebut, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (3/12). Ia berkata, kebijakan itu masih akan terus dievaluasi secara berkala. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih mendalami varian baru tersebut.
“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” ujarnya.
Selain itu, Luhut mengatakan pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” ucapnya.(*)
Editor: Redaksi Akurasi.id
Sumber: CNNIndonesia.com