PariwaraRagam

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja

Loading

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada ahli waris. Terdiri dari santunan kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan.

Akurasi.id, Bontang – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kepada ahli waris Almarhum Muhammad Agung Ciputra, warga Kelurahan Ngerong Kecamatan Gempol pasuruan Jawa Timur. Santunan yang diberikan sebesar Rp199.840.000.

Almarhum Muhammad Agung Ciputra merupakan karyawan Mirai Kazoku yang meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Ketika sedang melaksanakan tugas lapangan Project Jasa Konstruksi Concrete Building WH Indostar Renovasi Maintenance, 12 Maret 2022 lalu.

Santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang  Ramdani  kepada istri almarhum, Devi Septia Ningsing melalui Direktur Utama Mirai Kazoku Muhammad Irfan,

Jasa SMK3 dan ISO

Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp199.840.000. Di mana manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsums.

Dalam kegiatan penyerahan santunan tersebut Ramdani  menyatakan, sebesar apapun manfaat yang diberikan, tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai. Namun, Ramdani yakin santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan bermanfaat untuk meneruskan kehidupan mereka.

Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Terhadap Risiko Sosial

Ia mengatakan, santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan tentunya memberikan perlindungan terhadap risiko sosial yang sangat mungkin dihadapi oleh pekerja saat bekerja.

“Fungsi BPJS Ketenagakerjaan adalah meringankan beban yang timbul akibat risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan pensiun,”  Ramdani, Jumat (12/8/2022).

Atas kejadian ini, Ramdani kembali mengimbau seluruh pekerja dan pemberi kerja, untuk memastikan diri terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Ramdani menambahkan, pihaknya berharap, seluruh perusahaan konstruksi untuk mendaftarkan seluruh proyek Jasa Konstruksi kepada BPJS Ketenagakerjaani. Untuk melindungi pekerja konstruksi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi.

Seperti yang kita ketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 Program seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan juga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, Direktur Utama Mirai Kazoku Muhammad Irfan menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas respon yang cepat dan proses pelayanan yang cepat. Sehingga, keluarga Almarhum dapat terbantukan dengan santunan tersebut.

Selain itu, Muhammad Irfan juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang. Yang telah berupaya untuk terus mensosialisasikan program ini ke seluruh masyarakat pekerja.

“Kami juga akan ikut menyosialisasikan program pemerintah ini ke seluruh pelaku usaha khususnya di sektor Jasa Konstruksi. Sehingga manfaat program ini bisa di rasakan masyarakat banyak untuk kesejahteraan tenaga kerja,” kata Muhammad Irfan. (*)

Penulis/Editor: Devi Nila Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button