By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > Ragam > Corak > Biaya Murah, Pejabat Doyan Nikah Siri
Corak

Biaya Murah, Pejabat Doyan Nikah Siri

akurasi 2019
Last updated: Maret 20, 2019 10:19 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Buku nikah menjadi bukti sahnya pernikahan. (Istimewa)
SHARE
Biaya Murah, Pejabat Doyan Nikah Siri
Buku nikah menjadi bukti sahnya pernikahan. (Istimewa)

Akurasi.id, Sangatta – Meski undang-undang pernikahan menyatakan pernikahan harus dicatat, kawin di bawah tangan masih marak di Sangatta. Nikah siri tidak hanya dilakukan warga menengah ke bawah, para pejabat juga gemar melakukan pernikahan yang tak diakui negara itu.

Nikah siri diduga ditempuh karena biaya pernikahan yang mahal. Anggapan tersebut sejatinya tidak benar. Pemerintah telah membuat aturan yang memudahkan perempuan dan laki-laki yang ingin melangsungkan momen sakral itu.

“Biaya pencatatan nikah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 sebesar Rp 30.000. Mengenai biaya penghulu, itu hanya keikhlasan keluarga saja,” ujar Penghulu Madya Kantor Urusan Agama (KUA) Sangatta Utara, Muhammad Tolhah Maulana, Selasa (19/3/19).

Biaya perkawinan yang mahal disebabkan acara resepsi. Kebiasaan di masyarakat tersebut memberatkan perempuan dan laki-laki yang ingin menikah.

Akibat Buruk Nikah Siri

Biaya Murah, Pejabat Doyan Nikah Siri
Muhammad Tolhah Maulana. (Ella Ramlah/Akurasi.id)

Nikah siri sering terjadi karena pernikahan di usia dini, menikah secara agama, dan penikahan dirayakan di masyarakat tetapi kedua belah pihak enggan mendaftar di KUA. Ada pula pasangan yang menikah dalam kondisi terdesak. Misalnya pasangan yang bekerja di luar daerah dan hamil di luar nikah.

Selain itu, nikah sirih disebabkan pasangan yang bercerai berdasarkan hukum agama. Namun hukum negara menganggapnya masih berstatus suami-istri. Saat keduanya ingin menikah lagi, KUA tidak dapat mencatat pernikahannya. Pasalnya, pernikahan dilakukan tanpa izin istri pertama.

Hal itu berlaku bagi istri yang tidak bisa mendapat buku nikah. Berdasarkan hukum negara, perempuan itu diangap poliandri. Secara administrasi, yang bersangkutan masih tercatat sebagai istri dari pasangan sebelumnya.

“Karena ingin cepat nikah, biasanya dalam kasus seperti itu, (mereka) memilih nikah siri,” ungkap mantan Kepala KUA itu.

Nikah siri menimbulkan masalah dalam rumah tangga. Tidak ada status istri dan anak dalam hukum negara. Di mata hukum, anak dari hasil pernikahan siri statusnya anak di luar nikah. Keduanya sulit menuntut hak warisnya. “KUA tidak tinggal diam dan terus mencegah pernikahan siri,” katanya.

KUA kesulitan mendata pernikahan siri. “Kawin semacam ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kami sering mengadakan penyuluhan. Saat ini masyarakat sedikit mengetahui pentingnya kesakralan perkawinan,” terangnya.

Pentingnya Nikah Berdasar Hukum Negara

Perkawinan siri masih menimbulkan pro dan kontra. Namun, hal ini perlu disadari bila dikembalikan pada hukum negara. Secara norma agama, nikah siri memang sah. Namun menurut hukum negara, pernikahan itu tidak sah karena tidak tercatat di KUA.

Dia mengimbau setiap pasangan menikah berdasarkan hukum negara. Pernikahan yang dicatat di KUA, syaratnya perempuan berusia minimal 16 tahun dan laki-laki berusia 19 tahun.

“Tapi dalam kondisi tertentu, jika ingin menikah di usia dini, bisa mengajukan dispensasi ke PA (Pengadilan Agama). Nanti PA yang memutuskan setelah mendengarkan alasannya,” terang dia.

Tolhah menegaskan, setiap orang harus mencatat pernikahannya. Di kecamatan, terdapat KUA. Jika syaratnya telah dipenuhi, tidak ada biaya yang dikeluarkan pasangan yang ingin menikah. “Buku nikah secepatnya diserahkan asalkan memenuhi syarat,” terangnya. (*)

Penulis: Ella Ramlah
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Nikah siriPejabat
Share This Article
Facebook Copy Link Print
3 Komentar 3 Komentar
  • Jimmyged berkata:
    Agustus 8, 2023 pukul 5:40 am

    buy prednisone without rx: http://prednisone1st.store/# can you buy prednisone in canada

    Balas
  • Abdurrahman berkata:
    November 6, 2019 pukul 7:19 pm

    Alamatnya dmn Dan ratif Nya brp

    Balas
  • Abdurrahman berkata:
    November 6, 2019 pukul 7:18 pm

    Alamatnya dmn Dan tarifnya brp?

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Abdurrahman Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Sidang Skripsi Secara Virtual Jadi Pengalaman Baru STIT-SYAM Bontang di Masa Pandemi Covid-19
Corak

Sidang Skripsi Secara Virtual Jadi Pengalaman Baru STIT-SYAM Bontang di Masa Pandemi Covid-19

By
Devi Nila Sari
Menpan-RB: Anggaran Pengentasan Kemiskinan Habis untuk Rapat dan Studi Banding Birokrat
CorakHeadlineRagamTrending

Menpan-RB: Anggaran Pengentasan Kemiskinan Habis untuk Rapat dan Studi Banding Birokrat

By
Devi Nila Sari
Bantu Masyarakat Antisipasi Covid-19, Tim Relawan Mahyunadi Bagikan 2.500 Masker di Tiga Kecamatan
CorakNews

Bantu Masyarakat Antisipasi Covid-19, Tim Relawan Mahyunadi Bagikan 2.500 Masker di Tiga Kecamatan

By
akurasi 2019
CorakNews

Bermula dari Cinderamata, Batik Tradisional Kuntul Perak Membudaya Dalam E-Commerce

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?