By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Bermodal Handphone, 3 Napi Asal Samarinda Kendalikan Penipuan Jual Beli Motor di Medsos
Hukum & KriminalNews

Bermodal Handphone, 3 Napi Asal Samarinda Kendalikan Penipuan Jual Beli Motor di Medsos

akurasi 2019
Last updated: September 1, 2020 5:11 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Bermodal Handphone, 3 Napi Asal Samarinda Kendalikan Penipuan Jual Beli Motor di Medsos
Tiga orang napi di Samarinda menjadi otak kasus penipuan jual beli online motor di medsos bersama 2 rekannya yang di luar tahanan. (Ilustrasi)
SHARE
Bermodal Handphone, 3 Napi Asal Samarinda Kendalikan Penipuan Jual Beli Motor di Medsos
Tiga orang napi di Samarinda menjadi otak kasus penipuan jual beli online motor di medsos bersama 2 rekannya yang di luar tahanan. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Dalih mencari untung, 3 orang napi asal Samarinda kedapatan menjadi otak penipuan jual beli sepeda motor yang baru-baru terjadi di Samarinda. Ketiga narapidana itu adalah Bar (30), Pra (31), dan Rus (43) yang merupakan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.

Baca juga: 2 Hari Menghilang, Pria yang Kabur dari Polisi dan Loncat ke SKM Ditemukan Meninggal

Dalam kasus itu, terdapat 2 pelaku lainnya yang membantu aksi ketiganya, mereka yakni Man (23) dan Zah (33). Mereka berdua merupakan rekan dari ketiga napi tersebut yang bertugas di luar lapas.

“Dari kelimanya baru empat tersangka kami amankan. Satunya lagi, Zah. Masih dalam pencarian,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Rengga Puspo Saputro, Selasa pagi (1/9/2020).

Dalam kasus itu, terungkap jika Bar merupakan otak penipuan, dan Pra bertugas mencari rekening dan ATM untuk mengirim uang. Sedangkan Rus berperan memecah uang ke beberapa rekening,  dan terakhir, Zah menjadi penampung akhir uang hasil aksi penipuan.

“Dari awal tersangka Bar sudah merencanakan penipuan setelah mendapatkan unggahan motor korban. Jenisnya Yamaha NMAX. Dia kemudian me-repost ulang iklan penjualan tersebut, seolah-olah dia lah yang menjual. Namun dengan harga lebih murah,” sebutnya.

Oleh pemiliknya, motor matic bernopol KT 3700 MR tersebut dijual Rp25 juta. Namun tersangka Bar melego Rp18 juta tanpa sepengetahuan pemilik motor yang berniat menjualnya. Dengan harga lebih murah, calon pembeli pun dengan segera didapat.

Tersangka dan korban pun saling membuat kesepakatan jual beli. Setelah berhasil memperdaya kedua korbannya yang didalangi tersangka Bar yang berada di balik jeruji dengan menggunakan ponsel yang ada dalam gengamannya.

“Jadi keduanya sudah ditipu dari awal. Modusnya adalah ‘ada kawan mau membeli’. Sama-sama berhasil dikondisikan untuk bertemu,” terangnya.

Lebih lanjut AKP Rengga menjelaskan, kelima kawanan itu beraksi pada Jumat siang, 21 Agustus 2020, menjadi hari kedua korban bertemu. Persisnya di rumah korban pertama, Jalan Pakis Hijau, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.

Korban kedua datang tak sendiri. Sesudah STNK dan BPKB diperlihatkan korban pertama, tersangka lalu meminta korban kedua mengirimkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan. Jumlahnya Rp18 juta.

Setelah uang dikirim, keduanya masih belum sadar telah ditipu. Saat itu, korban kedua mengira korban pertama adalah kawan dari pemilik motor. Pun demikian korban pertama berpikir serupa, korban kedua hanyalah kawan dari pembeli motor.

Ketika roda dua itu hendak dibawa, korban pertama protes karena merasa tak menerima uang sepeser pun. Cekcok terjadi, hingga akhirnya kedua korban ini lapor polisi. Di sinilah terungkap jika keduanya telah ditipu.

“Setelah mendalami kasus, kami berhasil mengungkap para pelaku penipuan. Tiga orang masih berstatus narapidana di Rutan Kelas IIA Samarinda. Lainnya merupakan rekanan di luar sel. Para tersangka ini kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:3 Napi Asal SamarindaJual beli motorKriminalLapas SamarindaPenipuan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Beraksi 17 Kali, Pelaku Begal Payudara di Denpasar Tertangkap
HeadlineHukum & Kriminal

Beraksi 17 Kali, Pelaku Begal Payudara di Denpasar Tertangkap

By
akurasi 2019
Lupa Matikan Kompor, 10 Rumah dan 1  Sarang Walet di Bengalon Ludes, Kerugian Rp2,5 Miliar
News

Lupa Matikan Kompor, 10 Rumah dan 1  Sarang Walet di Bengalon Ludes, Kerugian Rp2,5 Miliar

By
akurasi 2019
Pengemudi Pajero Aniaya Kondektur Bus Damri di SPBU Lampung, Pelaku Sudah Ditangkap
Hukum & KriminalTrending

Pengemudi Pajero Aniaya Kondektur Bus Damri di SPBU Lampung, Pelaku Sudah Ditangkap

By
Wili Wili
Anies Baswedan Kembali Viral: Pertemuan Haru dengan Dosen dan Jadi Sasaran Roasting di SUCI 11
PeristiwaTrending

Anies Baswedan Kembali Viral: Pertemuan Haru dengan Dosen dan Jadi Sasaran Roasting di SUCI 11

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?