Berdalih Bayar Utang, Dua Jukir di Pasar Pagi Bobol Toko Bangunan, Gasak Uang Rp30 Juta


Berdalih Bayar Utang, Dua Jukir di Pasar Pagi Bobol Toko Bangunan, Gasak Uang Rp30 Juta. Selain digunakan membayar utang, hasil mencuri itu juga digunakan kedua pelaku untuk berjudi online, termasuk membeli pakaian hingga kendaraan.
Akurasi.id, Samarinda – Masalah ekonomi memang kerap membuat banyak orang kalap mata dan pikiran. Hingga pada akhirnya nekat melakukan aksi-aksi kriminalitas. Contohnya, seperti yang dilakukan 2 pria asal Samarinda berinisial RK (29) dan AR (30) yang nekat mencuri di sebuah toko bangunan di Jalan Abdul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota, Jumat (2/4/2021) lalu.
Akibat ulah nekatnya itu, kedua pria yang diketahui sama-sama berprofesi sebagai juru parkir (jukir) di kawasan Pasar Pagi itu, kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka diringkus jajaran Satreskrim Polsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dijelaskan Kapolsek Kota AKP Creato Sonitehe Gulo melelui Kanit Reskrim Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra, terungkapnya aksi kejahatan berupa tindak pidana pencurian itu dari hasil rekaman CCTV saat memanjat ventilasi ruko. Sebagai jukir di kawasan Pasar Pagi, keduanya pun telah banyak tahu kondisi dari setiap bangunan yang ada di situ.
“Saat melintas, kedua pelaku melihat ventilasi ruko terbuka, setelah berhasil masuk keduanya langsung mendatangi laci meja dan mengambil 2 kantong kresek hitam yang berisi uang Rp30.250.000. Uang itu tergantung di kunci laci meja,” jelas Iptu Rifka, Selasa (13/4/2021).
Kepada awak media, Iptu Rifka menerangkan, setelah berhasil menggasak uang puluhan juta itu, keduanya langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian. Namun sebelum berpisah atau sesampainya di luar ruko, keduanya menyempatkan membagi uang hasil kejahatannya.
“Masing-masing menerima Rp15 juta, adapun hasil uang tersebut mereka gunakan membayar cicilan, bermain judi online, membeli kendaraan motor, dan digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” terangnya.
Kedua jukir itu diamankan polisi di lokasi mereka sehari-hari biasa makal di Jalan Abdul Hasan. “Kami amankan pada Sabtu (10/4/2021) saat mereka tengah menjaga parkir, awalnya keduanya mengelak telah melakukan pencurian, namun setelah menunjukkan bukti rekaman CCTV akhirnya keduanya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Kepada polisi, RK dan AR mengaku terpaksa mencuri akibat kepepet membayar utang lantaran menjadi tukang parkir tidak mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Kedua tersangka memiliki tanggungan cicilan sehingga timbul niat untuk melakukan pencurian, melihat ada kesempatan, akhirnya keduanya melakukan tindak pidana pencucian,” tuturnya.
Kini RK dan AR telah berada di sel Polsek Samarinda Kota bersama barang bukti motor Honda Beat warna Putih nopol KT 2238 OB dan beberapa pakaian. “Keduanya kami sangkakan Pasal 363 KHUP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman 7 tahun penajara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Budi Kurniawan
Editor: Dirhanuddin