HeadlineKabar Politik

Banggar DPR Pastikan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara Legal dan Berdampak Positif

Dasar Hukum Penempatan Dana Rp 200 Triliun di Himbara

Loading

Akurasi.id – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan. Ia menyebut kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.

Menurut Said, beleid tersebut memberi kewenangan kepada bendahara negara untuk mengelola dana saldo anggaran lebih (SAL) dengan menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga di lembaga lain yang ditunjuk undang-undang.

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya,” ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Said menambahkan, Banggar DPR tidak mempersoalkan aspek legalitasnya, namun menekankan pentingnya dampak positif bagi perekonomian nasional. “Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” jelasnya.

Jasa SMK3 dan ISO

Dana SAL Dialihkan ke Bank Himbara

Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan menggelontorkan dana tersebut dari dana saldo anggaran lebih (SAL) yang mencapai Rp 425 triliun. Dari jumlah itu, Rp 200 triliun dialihkan ke Himbara untuk mendorong penyaluran kredit produktif.

Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memindahkan SAL Rp 425 triliun ke Himbara Rp 200 triliun. Apakah itu melanggar undang-undang? Kan itu pertanyaannya,” jelas Said kepada wartawan.


Ada Dasar Hukum di UU APBN 2025

Said memaparkan, Pasal 31 Ayat 2 Undang-Undang APBN Tahun 2025 menjelaskan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menempatkan dana SAL tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga di lembaga keuangan lain guna mendukung kebijakan pemerintah dan menjaga keberlangsungan fiskal.

Sedangkan Ayat 3 menyebutkan dana SAL juga dapat dipinjamkan kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, hingga badan hukum tertentu yang mendapat penugasan dari pemerintah.

“Itu landasan hukumnya,” tegas Said.

Meski menilai legal, Said mengingatkan agar pemerintah tetap memberikan panduan jelas kepada bank-bank Himbara agar dana tersebut tepat sasaran. Menurutnya, dana itu sebaiknya disalurkan kepada sektor usaha produktif menengah ke bawah agar dampaknya langsung terasa bagi masyarakat.

“Kalau Rp 200 triliun diambil korporasi besar, dampak ekonominya ke bawah tidak ada. Harus ada PMK yang mengatur siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman atas dana itu,” kata Said.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button