
![]()

ASN Pemkot Bontang dilarang ke luar kota ketika libur Imlek. Berani melanggar, sanksi menanti.
Akurasi.id, Bontang – Merujuk Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah Kota Bontang membatasi pergerakan atau mobilitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, pada Jumat (12/2) sampai Minggu (14/2).
Di medio itu, ASN Pemkot Bontang dilarang bepergian ke luar daerah.
Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut berisikan, pertama, ASN yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut harus melalui izin tertulis pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.
Kedua, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, memperhatikan kriteria dan persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Pertahanan dengan Satgas Covid-19.
Keempat, memperhatikan protokol kesehatan.
Dalam SE tersebut, para ASN juga diimbau melakukan 5M sebagai upaya menghindari penyebaran Covid-19 yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto mengaku sudah menerima SE tersebut. SE tersebut sudah terdistribusi melalui aplikasi pesan instan Whatsapp, ke masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Asisten III Pemkot Bontang sudah instruksikan Kepala OPD, untuk perintahkan kepada seluruh pegawainya,” ucapnya saat ditemui awak media, Kamis (11/2/2021)
Sudi juga melanjutkan, bahwa ASN memang dilarang keluar daerah. Namun, dalam keadaan mendesak tetap akan di izinkan melalui izin dari kepala OPD masing-masing.
Kemudian, kepala OPD harus teliti dalam mengeluarkan surat izin tersebut. Jika tak mendesak dan masih bisa ditunda, maka surat izin jangan dikeluarkan.
“Kalau keberangkatan masih bisa ditunda, maka ditunda saja dulu. Jangan keluarkan surat ijinnya, Mengingat tren penyebaran virus Corona di Bontang masih belum menunjukkan penurunan, jadi kalau bisa jangan keluar Bontang dulu,” tegasnya.
Solusi dari hal tersebut, pihaknya juga sudah menyiapkan Aplikasi absen daring, yang dapat melacak keberadaan ASN secara faktual.
Diaplikasi tersebut dapat memberitahukan informasi terkait keberadaan pegawai melalui lokasi dan gambar.
Jika nekat dan ketahuan bepergian tanpa izin, ASN akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui tim hukum disiplin dari Pemkot Bontang, yang lakukan penyelidikan terkait pelanggaran tersebut.
“Tentunya sanksi mengikuti aturan sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid









