ASN Dilarang Mudik, DPRD Bontang Setuju dengan Pertimbangan


ASN dilarang mudik, DPRD Bontang setuju dengan pertimbangan. Aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan bagi ASN.
Akurasi.id, Bontang – Pemerintah belum lama ini mengeluarkan aturan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Diketahui, 6 sampai 17 Mei 2021 ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau cuti.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE larangan mudik 2021 ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, tentu ini semua dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
Menyingkapi hal tersebut, Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Agus Haris beranggapan aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan bagi ASN, karena ASN merupakan pemberi layanan publik untuk masyarakat.
“ASN ini kan memberikan layanan untuk publik, itu yang menjadi pertimbangan pemerintah agar ASN ini terjaga kesehatannya,” ucap Agus Haris saat dikonfirmasi belum lama ini.
Dia juga menjelaskan, disisi lain, mudik ini merupakan rutinitas setiap tahun untuk muslim, terlebih momennya pada Idulfitri nanti, terkait persoalan individu, Agus Haris beranggapan bahwa pemerintah jangan melarang total untuk ASN.
“Dari segi individu dan manusiawinya, mereka (ASN) juga ingin melepaskan rasa rindu dengan keluarga yang berada di luar kota. Menurut saya pemerintah kurang bijak apabila betul-betul melarang total untuk mudik, tanpa harus ada pertimbangan lain, semisal urgen, nah ini harus ada persyaratan-persyaratan tertentu,” bebernya.
Walaupun menurut Agus Haris, ASN memang harus dijaga kesehatannya, karena apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, fungsi-fungsi pelayanan masyarakat akan terganggu. Tentu itu juga akan merugikan masyarakat.
“Jadi intinya dari saya, sepakat dengan aturan tersebut dalam hal kebijakan terkait dengan persoalan keamanan kesehatan, tetapi harus ada pertimbangan-pertimbangan lain untuk ASN itu sendiri,” pungkasnya. (*)
Penulis: Rezki Jaya
Editor: Rachman Wahid