Anrez Adelio Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Kekerasan Seksual
Laporan Terdaftar di Polda Metro Jaya, Kasus Ditangani Ditreskrimum

![]()
Akurasi.id – Selebgram sekaligus aktor dan presenter Anrez Putra Adelio dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FP (27).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya dan dibuat pada 29 Desember 2025. Informasi itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
“Benar dilaporkan 29 Desember 2025,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Sejak September 2024
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak menjelaskan, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi dalam rentang waktu 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025. Peristiwa itu disebut berlangsung di sebuah perumahan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Menurut keterangan korban kepada penyidik, ia mengaku terpaksa melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan terlapor karena berada dalam tekanan dan ancaman.
“Korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan terlapor dikarenakan terlapor mengirimkan video yang berisikan rekaman hubungan pribadi yang dibuat tanpa sepengetahuan korban,” ujar Reonald.
Korban Hamil, Diminta Gugurkan Kandungan
Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui hamil dan saat ini usia kandungannya telah memasuki delapan bulan. Dalam kondisi tersebut, korban mengaku sempat diminta oleh terlapor untuk mengonsumsi obat guna menggugurkan kandungan.
“Pada saat hamil, terlapor menyuruh korban minum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban menolak,” ungkap Reonald.
Janji Menikahi Tak Direalisasikan
Dalam laporan polisi, terungkap bahwa terlapor sempat membuat surat pernyataan yang menyatakan akan menikahi korban serta bertanggung jawab atas anak yang dikandung. Namun, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Terlapor membuat surat pernyataan untuk menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun faktanya terlapor tidak bertanggung jawab,” kata Reonald.
Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Metro Jaya.
Barang Bukti dan Saksi Diserahkan
Dalam laporannya, korban menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain tangkapan layar percakapan, surat pernyataan, dokumen identitas terlapor, foto, serta hasil USG kehamilan. Korban juga menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.
Saat ini, laporan tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy









