By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Covered Story > Ancaman dan Tantangan Implementasi KRIS BPJS Kesehatan
Covered StoryHeadline

Ancaman dan Tantangan Implementasi KRIS BPJS Kesehatan

akurasi 2019
Last updated: Mei 15, 2024 11:07 am
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Ancaman dan Tantangan Implementasi KRIS BPJS Kesehatan
Ancaman dan Tantangan Implementasi KRIS BPJS Kesehatan. Foto: CNBC Indonesia.
SHARE

Akurasi.id. Jakarta, 15 Mei 2024 – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan besar dalam sistem pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini diharapkan mulai berlaku sepenuhnya sebelum 30 Juni 2025, menggantikan kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dikenal oleh peserta BPJS Kesehatan. Namun, meskipun tujuannya adalah untuk menstandarisasi pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, banyak pihak mengungkapkan kekhawatiran dan potensi masalah yang mungkin timbul dari implementasi KRIS ini.

Contents
  • Kekhawatiran Defisit dan Kualitas Pelayanan
  • Risiko Pengurangan Tempat Tidur di Rumah Sakit
  • Ketidakpastian Tarif KRIS

Kekhawatiran Defisit dan Kualitas Pelayanan

Pengamat dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, menyatakan bahwa penerapan KRIS bisa menimbulkan masalah defisit yang dapat mengganggu kualitas layanan kesehatan. Menurutnya, meskipun standar pelayanan yang sama akan dinikmati oleh semua peserta, ada risiko bahwa kualitas layanan yang sebelumnya dibagi dalam kelas-kelas tertentu akan menurun. Esther menekankan pentingnya pemerintah untuk secara rutin memantau implementasi KRIS agar semua lapisan masyarakat mendapatkan fasilitas yang setara.

Selain itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti potensi masalah dengan tarif tunggal yang mungkin diberlakukan. Ia memperingatkan bahwa iuran kelas 1 dan 2 mungkin akan turun, sementara peserta kelas 3 akan dipaksa membayar lebih. Timboel juga memprediksi bahwa tarif tunggal ini bisa berada di rentang Rp42 ribu hingga Rp100 ribu per bulan, yang bisa menyebabkan peningkatan jumlah peserta yang menunggak pembayaran.

Risiko Pengurangan Tempat Tidur di Rumah Sakit

Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi, mengungkapkan bahwa penerapan KRIS bisa menyebabkan pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit. Hal ini disebabkan oleh salah satu kriteria KRIS yang mengatur maksimal empat tempat tidur dalam satu ruangan dengan jarak antar-tepi minimal 1,5 meter. Iing menyatakan bahwa ini dapat menyebabkan penurunan jumlah tempat tidur di rumah sakit, kecuali jika fasilitas baru dibangun.

Iing juga menyebutkan bahwa lebih dari 70 persen rumah sakit anggota ARSSI siap menjalankan kelas standar ini, tetapi dengan beberapa catatan. Salah satu catatan penting adalah kejelasan mengenai tarif yang akan diberlakukan untuk KRIS. Ia berharap agar tarif yang diterapkan tidak memberatkan rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan.

Ketidakpastian Tarif KRIS

Sampai saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran tarif untuk KRIS. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, tarif KRIS akan diumumkan sebelum 1 Juli 2025. Ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan peserta BPJS Kesehatan, terutama mereka yang berada di kelas 3 yang mungkin menghadapi kenaikan iuran.

Ali Ghufron Mukti mengimbau agar rumah sakit tidak mengurangi jumlah tempat tidur setelah aturan KRIS diterapkan, karena ini dapat berdampak pada antrean pasien yang memerlukan layanan rawat inap. Ia menekankan pentingnya menjaga akses layanan kesehatan yang memadai bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan standar pelayanan kesehatan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Namun, sejumlah kekhawatiran muncul terkait potensi defisit, penurunan kualitas layanan, pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit, dan ketidakpastian tarif iuran. Pemerintah perlu memastikan bahwa implementasi KRIS dilakukan dengan baik agar tujuan meningkatkan standar pelayanan kesehatan dapat tercapai tanpa menimbulkan masalah baru bagi peserta dan penyedia layanan kesehatan.(*)

Penulis: Ani
Editor: Ani

TAGGED:BPJS Kesehatandefisit BPJSimplementasi KRISkesehatan IndonesiaKRIS BPJSkualitas layanan kesehatanperaturan kesehatanstandarisasi pelayanan kesehatantarif iuran BPJStempat tidur rumah sakit
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Gegara Iseng Ghozali Raup Rp 1,5 M dari Penjualan Foto Selfie di NFT
HeadlineTrending

Gegara Iseng Ghozali Raup Rp 1,5 M dari Penjualan Foto Selfie di NFT

By
akurasi 2019
Akurasi.id Terverifikasi Administratif Dewan Pers: Ini Amanat Menjaga Kepercayaan Publik
CorakHeadline

Akurasi.id Terverifikasi Administratif Dewan Pers: Ini Amanat Menjaga Kepercayaan Publik

By
Redaksi Akurasi.id
Headline

Suu Kyi Divonis 4 Tahun Hukuman Penjara

By
Devi Nila Sari
Presiden Prabowo Pulang dari Inggris Bawa Investasi Rp90 Triliun, Kerja Sama Maritim dan Pendidikan Tinggi
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Pulang dari Inggris Bawa Investasi Rp90 Triliun, Kerja Sama Maritim dan Pendidikan Tinggi

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?