Agnez Mo Digugat Ari Bias atas Dugaan Pelanggaran Royalti Musik, Kuasa Hukum Sebut Laporan Telah Didaftarkan di PN Jakarta Pusat
Pihak Agnez Mo Belum Beri Tanggapan Resmi Terkait Gugatan

Jakarta, Akurasi.id – Kasus dugaan pelanggaran royalti musik antara penyanyi kenamaan Agnez Mo dan Ari Bias kini memasuki babak baru. Ari Bias, melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst sejak 11 September 2024.
Kasus ini bermula dari klaim Ari Bias yang menuduh Agnez Mo melanggar hak cipta terkait royalti musik. Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Niaga merupakan tindak lanjut dari laporan Ari Bias ke Bareskrim Polri yang belum mendapatkan respons dari pihak Agnez Mo.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, dalam keterangannya kepada detikpop pada Kamis (12/9/2024), membenarkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 September 2024. Minola juga menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri sebelumnya belum direspon oleh pihak Agnez Mo, yang mendorong langkah hukum lebih lanjut di pengadilan.
“Iya, betul (menggugat), ke Pengadilan Niaga,” ujar Minola Sebayang saat dikonfirmasi mengenai gugatan tersebut.
Hingga saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan maupun gugatan yang diajukan oleh Ari Bias. Perkembangan kasus ini pun akan terus dipantau, mengingat popularitas kedua pihak yang terlibat.(*)
Penulis: Nicky
Editor: Willy