By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Dari Ungkap Kasus Ilegal Logging, Para Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2,5 Miliar
Hukum & KriminalNews

Dari Ungkap Kasus Ilegal Logging, Para Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 2,5 Miliar

akurasi 2019
Last updated: November 26, 2019 3:36 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Ilegal logging
Gakkum KLHK saat mengamankan kayu yang diduga ilegal di salah satu pergudangan. (Dok Gakkum KLHK Kalimantan)
SHARE
Ilegal logging
Gakkum KLHK saat mengamankan kayu yang diduga ilegal di salah satu pergudangan. (Dok Gakkum KLHK Kalimantan)

Akurasi.id, Samarinda – Pengungkapan enam gudang ilegal logging yang dilakukan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan di tiga wilayah kabupaten/kota, telah menemukan titik terang. Meski sebelumnya para penegak hukum ini mendapati keenam gudang dalam keadaan kosong. Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut. Petugas berhasil mengetahui lokasi para direktur perusahaan yang diduga menjadi dalangnya.

Baca Juga: Enam Gudang Kayu Ilegal Senilai Rp 6 Miliar Digerebek Polisi, Pemilik Perusahaan Jadi Buronan

“Kami sudah mengetahui lokasi pengolahannya. Sekarang kami harus bersabar untuk menunggu waktu tepat mengamankan para tersangka,” tegas Sustyo Iriono, direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Senin (25/11/19).

Kendati telah mengetahui, kata Sustyo, pihaknya belum bisa membuka informasi lebih jauh kepada awak media. Lantaran untuk menjaga keberhasilan operasi selanjutnya. Bahkan, Sustyo mengaku jika kegiatan seperti ini sudah lama adanya. Jauh sebelum Gakkum KLHK diresmikan tiga tahun silam. Meski banyak di antaranya kegiatan ilegal logging ini berskala kecil.

Turut menambahkan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, demi mengantisipasi kejahatan serupa Tim Gakkum KLHK akan terus mempelajari pola-pola kejahatan terkait ilegal logging dan peredaran kayu ilegal, baik di Papua, Maluku, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera. Pihaknya melihat bahwa para pelaku terus mengembangkan pola-pola baru termasuk di wilayah Kalimantan.

Itu sebabnya, para penegak hukum ini harus terus berinovasi dengan mengembangkan big data system, dan instrumen pemantauan berbasiskan teknologi serta terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan jaringan kerja di lapangan.

“Kami tidak boleh kalah cepat dengan para pelaku kejahatan,” tegasnya.
Sebagai bentuk nyata pemerintah memerangi ilegal logging dan peredaran kayu ilegal, selama empat tahun ini tercatat sedikitnya ada 1.200 operasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait lingkungan dan kehutanan. Di samping penanganan berbagai kasus lingkungan dan kehutanan di beberapa lokasi lainnya, penindakan terhadap 6 perusahaan di Kaltim ini sebagai komitmen KLHK dalam memberantas kejahatan pembalakan liar dan penindakan kejahatan.

Contoh lainnya, terkait penanganan 480 kontainer kayu ilegal asal Papua, Papua Barat, dan Maluku, saat ini 26 perusahaan telah diproses hukum di mana proses hukum terhadap 19 perusahaan sudah P.21. 8 perusahaan sudah vonis dan 11 perusahaan sedang proses sidang. Sedangkan 7 perusahaan dalam tahap penyelidikan.

MAHYUNADI

“Kami sangat memerlukan kerja sama dari masyarakat untuk terus melakukan pengungkapan kasus serupa,” imbuhnya.
Rasio menambahkan, kejahatan ini harus dihentikan. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian negara dari kejahatan ini sangat besar. Kalau dibiarkan bisa merusak ekosistem dan mengancam kekayaan hayati di dalamnya. Sudah seharusnya Pelaku kejahatan ini tidak hanya dihukum penjara dan denda seberat-beratnya, tapi juga harus dirampas keuntungan dan dimiskinkan melalui penegakan hukum pencucian uang.

“Pelaku ilegal logging ini diancam dengan Pasal 83-87 Undang-Undang nomor 18 tahun tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar,” pungkasnya. (*)

Penulis : Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Gudang Kayu IlegalIlegal loggingKriminal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Jalan Sultan Sulaiman Samarinda yang Longsor Belum Mendapat Perhatian Pemerintah
News

Jalan Sultan Sulaiman Samarinda yang Longsor Belum Mendapat Perhatian Pemerintah

By
akurasi 2019
Mesim ATM BPD Kaltimtara di Jalan Antasari Dibobol, Keburu Ketahuan, Pencuri Gagal Ambil Uang
News

Mesim ATM BPD Kaltimtara di Jalan Antasari Dibobol, Keburu Ketahuan, Pencuri Gagal Ambil Uang

By
Devi Nila Sari
Mengurai Utang BPJS, Mengawal Gotong Royong Kesehatan
News

Ribuan Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan dari Pemerintah Dinonaktifkan

By
akurasi 2019
Seorang pria yang tinggal sendirian di Chongqing, Tiongkok, menjadi sorotan publik setelah tindakannya yang tidak biasa viral di media sosial
Hukum & KriminalTrending

Viral! Pria di Tiongkok Pasang 10 AC di Rumahnya 24 Jam, Polisi Terkejut Temukan Barang Antik Curian

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?