By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Hukum & Kriminal > Gakkum LHK Amankan Puluhan Ekor Satwa Dilindungi dari Dua Orang Tersangka
Hukum & KriminalNews

Gakkum LHK Amankan Puluhan Ekor Satwa Dilindungi dari Dua Orang Tersangka

akurasi 2019
Last updated: November 17, 2019 10:28 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Puluhan ekor satwa dilindungi berhasil diamankan Gakkum LHK Kaltim dari dua orang tersangka. (Dok Gakkum LHK Kaltim)
SHARE
Satwa Dilindungi
Puluhan ekor satwa dilindungi berhasil diamankan Gakkum LHK Kaltim dari dua orang tersangka. (Dok Gakkum LHK Kaltim)

Akurasi.id, Samarinda – Kasus jual beli hewan dilindungi kembali diungkap tim penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, pada Rabu 6 November 2019 lalu. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial EPAS (38) dan P (41). Mereka diamankan petugas saat berada di Kota Minyak -sebutan Balikpapan- karena diketahui telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 97 satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Baca Juga :Pengemudi Maut di Lambung Mangkurat Terancam 12 Tahun Penjara, Terbukti Mengemudi di Bawah Pengaruh Narkoba

Dalam keterangan rilisnya pada 15 November 2019, pengungkapan ini bermula saat tim penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan ‎bersama Polda Kalimantan Timur melakukan penelusuran terhadap dugaan adanya satwa yang diperjualbelikan secara ilegal di Balikpapan.

Dari hasil penelusuran itu, diketahui ada seorang pria berinisial EPAS yang diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 44 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup. Pada kesempatan itu, didapatkan juga informasi adanya pria berinisial P yang juga diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 53 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Setelah berhasil diamankan, kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut, oleh tim penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Sedangkan barang bukti berupa 97 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 5 jenis binatang unggas yakni, Cica Daun/Cica Hijau, Tiong Mas, Poksai Sumatera, Nuri Maluku, dan Kakaktua Jambul Kuning saat ini telah dilakukan penyitaan. Penyidik KLHK saat ini tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan untuk selanjutnya diserahkan ke jaksa atau masuk kepada tahap I.

“Penyidik KLHK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Subhan melalui Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Annur Rahim, dalam keterangan rilisnya.

MAHYUNADI

Sebelumnya, tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Timur berhasil mengamankan 97 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di 2 tempat terpisah di Balikpapan pada Selasa 22 Oktober 2019, yaitu di kios burung milik EPAS dan P. Tim berhasil mengamankan 44 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup dari kios milik EPAS dan 53 ekor satwa dilindungi dalam keadaan hidup dari kios milik P.

Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Timur. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Gakkum LHKKriminalSatwa dilindungi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Mantan Pembunuh di Makassar Jadi Perampok di Bontang, Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi
HeadlineNews

Mantan Pembunuh di Makassar Jadi Perampok di Bontang, Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

By
Devi Nila Sari
Demo Ojol di Jakarta Hari Ini: Tuntut Penurunan Potongan Aplikasi dan Penghapusan Skema Promo Merugikan
PeristiwaTrending

Demo Ojol di Jakarta Hari Ini: Tuntut Penurunan Potongan Aplikasi dan Penghapusan Skema Promo Merugikan

By
Wili Wili
DK PBB Setujui Gencatan Senjata Gaza, AS Pertimbangkan Negosiasi Langsung dengan Hamas
HeadlinePeristiwa

DK PBB Setujui Gencatan Senjata Gaza, AS Pertimbangkan Negosiasi Langsung dengan Hamas

By
akurasi 2019
Polemik Mobil RI 36: Kronologi Insiden dan Klarifikasi Raffi Ahmad
HeadlinePeristiwa

Polemik Mobil RI 36: Kronologi Insiden dan Klarifikasi Raffi Ahmad

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?