By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • Anews
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
  • Ragam
  • Etalase
  • Infografis
  • Anews
    • Global
    • Regional
  • Afood
  • Astyle
  • Ahealth
  • Asport
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Ragam
    • Pendidikan
    • Parlemen
    • Ekonomi
    • Lingkungan
    • Birokrasi
    • Catatan
    • Corak
    • Kabar Politik
    • Pariwara
    • Riwayat
    • Otomotif
    • Covered Story
  • Etalase
    • Job Vacancy
    • Kecantikan
    • Properti
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Destinasi
  • Infografis
Follow US
> Blog > News > Hukum & Kriminal > Sempat Buron Sebulan, Pemodal Tambang Ilegal di Lokasi IKN Diciduk di Surabaya
Hukum & Kriminal

Sempat Buron Sebulan, Pemodal Tambang Ilegal di Lokasi IKN Diciduk di Surabaya

akurasi 2019
Last updated: Maret 6, 2022 4:14 pm
By
akurasi 2019
Share
4 Min Read
Tambang Ilegal
Tim gabungan saat mengamankan DH sebagai pemodal tambang batu bara ilegal di Surabaya. (Dok Gakkum KLH Kalimantan)
SHARE

Pemodal tambang ilegal di lokasi IKN akhirnya diciduk pihak kepolisian saat berada di Surabaya. Pemodal tambang ilegal itu diamankan setelah hampir sebulan menjadi buronan kepolisian.

Akurasi.id, Samarinda – Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan kembali melakukan penangkapan terhadap pengusaha tambang ilegal yang berada di lokasi ibu kota negara (IKN), tepatnya di Taman Hutan Raya (Tahura), di Desa Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Tim Gakkum tidak sendirian dalam pengungkapan ini.

Bersama tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kaltim dan Ditreskrimum Polda Jatim, mengamankan seorang pria berinisial DH (53) di Surabaya pada Sabtu (2/11/19), sekitar pukul 04.00 WIB. DH diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 September 2019.

Baca Juga: Tilap Uang Negara Rp 125 Juta, Kepala Proyek Rumah Layak Huni di Tarakan Diringkus di Samarinda

Dijelaskan Kasi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim, peristiwa ini berawal dari penyidikan kasus penambangan batu bara ilegal di Tahura Bukit Suharto, dengan diamankannya seorang tersangka berinisial NI (36), yang berperan sebagai pengawas lapangan.

Dari hasil pengembangan inilah, tim kemudian mendapati DH yang berperan sebagai salah satu dalangnya.

“Awalnya tim intel Gakkum, menemukan adanya dugaan tambang ilegal dan langsung ditindaklanjuti,” ucapnya, Senin (4/11/19).

Tim kemudian bergerak cepat dan melacak keberadaan DH. Hasilnya, tim sempat memantau jika DH empat kali berpindah tempat sebelum akhirnya diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Surabaya tepatnya di sebuah pondok, Jalan Kembang Kuning Makam, Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan.

Adapun beberapa tempat lain yang diketahui menjadi persinggahan dari pelarian DH yakni di Kediri, Mojokerto, dan Sidoarjo.

“Kemudian tim gabungan membawa DH (53) ke kantor Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Kasus ini ditegaskan Rahim belum selesai. Lantaran tim masih terus melakukan pengembangan. Bahkan untuk dugaan bertambahnya tersangka masih sangat memungkinkan. Untuk aktivitas pertambangan ilegal ini, kata Rahim, baru berkisar dua bulan. Dan luas kawasan yang telah dikupas sekitar lima hektare.

“Kegiatannya masuk dalam Tahura. Mulanya pengupasan tanah, begitu batu baranya terlihat langsung di gali,” tambahnya.

Tambang Ilegal
Ekskavator yang diamankan dari lokasi tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. (Dok Gakkum KLH Kalimantan)

Pada malam hari, tambang ilegal ini melakukan pengupasan lahan dan siangnya barulah dilakukan penambangan batu bara.

“Untuk pemasarannya tidak tahu ke mana. Ya kemungkinannya ke Jawa. Pembelinya sendiri masih dikembangkan,” kata Rahim.

Saat ini DH sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari kasus ini, tim penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 unit ekskavator merek CAT Caterpillar 320D dan 2 karung batu bara.

Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka DH dengan Pasal 17 Ayat 1 huruf a dan b Jo  Pasal 89 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, junco Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 Milyar. (*)

Penulis: Muhammad Upi
Editor: Dirhanuddin

TAGGED:HukumKriminalLahan IKNPemodalTahuraTambang Ilegal
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara
HeadlineHukum & KriminalNews

Dua Kali “Gagahi” Anak Tiri di Kebun Sawit, Pria 47 Tahun Diancam 15 Tahun Penjara

By
Devi Nila Sari
kejati kaltim
Trending

Kejati Kaltim Bongkar Praktik Penjualan Batu Bara Ilegal, Sudah Tetapkan Tersangka, Endus Ada Kelompok Besar Bermain

By
akurasi 2019
Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 M
HeadlineHukum & Kriminal

Bupati PPU Abdul Gafur Didakwa Terima Suap Rp 5,7 Miliar

By
akurasi 2019
pengolahan limbah sawit
Hukum & KriminalTrending

Dikira Tempat Pengolahan Minyak Ilegal, Pabrik Pengolahan Limbah Sawit Digerebek Polisi

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?