
Akurasi.id, Bontang – Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bontang mengaku telah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini sebagai bantahan atas laporan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang.
Baca Juga: Diduga Melakukan Penyelewengan, Pokja ULP Bontang Diadukan ke Kejari
Kepala ULP Bontang, Agung Santoso menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Aturan ini menegaskan, setiap perseroan komanditer atau commanditaire vennootschap (CV) hanya diperbolehkan mendapat lima paket proyek dari pemerintah dalam setahun. “Itu berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya, Sabtu (24/8/19).
Disinggung dua CV yang mendapat lebih dari lima paket pengadaan di Bontang, Agung mengaku CV tersebut baru mengantongi tiga paket di Bontang. Hal itu dibuktikan dengan data isian dokumen kualifikasi.
“Yang dikualifikasi oleh teman-teman Pokja adalah data yang sudah diisi oleh penyedia,” terangnya.
Dia menyarankan Kadin Bontang menelusuri waktu saat CV tersebut mendapatkan paket dari pemerintah. “Apakah bersamaan atau tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kadin Bontang melaporkan Pokja ULP Bontang yang diduga melakukan penyelewengan jabatan. Kadin menilai terdapat dua CV di luar Bontang yang mendapat lebih dari lima paket.
Kadin pernah mengkonfirmasi masalah ini ke Pokja ULP Bontang. Namun mereka tak mendapat jawaban yang memadai. Tak puas dengan tanggapan Pokja ULP Bontang, mereka pun mengadukan kasus ini ke Kejari Bontang.(*)
Penulis: Ayu Salsabila
Editor: Ufqil Mubin
