By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Catat!!! Jika Mau Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN!
Kabar Politik

Catat!!! Jika Mau Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN!

akurasi 2019
Last updated: Agustus 5, 2019 8:00 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Catat!!! Jika Mau Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN!
Setiap caleg terpilih pada pemilu serentak 2019 wajib menyerahkan LHKPN jika ingin dilantik sebagai anggota dewan yang sah. (Ilustrasi)
SHARE
Catat!!! Jika Mau Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN!
Setiap caleg terpilih pada pemilu serentak 2019 wajib menyerahkan LHKPN jika ingin dilantik sebagai anggota dewan yang sah. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi syarat mutlak yang mesti diserahkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2019. Jika laporan itu tidak diserahkan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan merekomendasikan untuk melantik yang bersangkutan sebagai anggota dewan.

Kewajiban menyerahkan LHKPN tertuang di Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR. LHKPN wajib diserahkan sebelum caleg terpilih dilantik.

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, LHKPN wajib diserahkan para wakil rakyat di setiap tingkatannya. Paling lambat tujuh hari setelah mereka ditetapkan dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih. “Apabila sampai tujuh hari tidak menyerahkan, maka KPU akan menunda pengusulan pelantikan caleg yang bersangkutan,” kata dia kepada Akurasi.id.

Meski secara aturan caleg terpilih tidak dijatuhi sanksi, sambung Rudi, sikap caleg yang menunda penyerahan LHKPN akan menjadi cermin ketaatan wakil rakyat. Selain itu, penundaan pelantikan secara tidak langsung bisa menjadi sanksi sosial. “Penundaan akan dilakukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan LHKPN-nya. Untuk DPRD Kaltim, sudah ada beberapa yang menyerahkan bukti LHKPN dan sudah kami terima bukti penyerahannya,” cakap dia.

Rudi berujar, kewajiban caleg terpilih menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan, baru diterapkan di pemilu serentak 2019. Menurutnya, regulasi itu adalah langkah yang sangat baik untuk mendukung terwujudnya legislatif yang berkualitas dan kredibel. “LHKPN diserahkan langsung caleg terpilih ke KPK. Bukti dokumen penyerahannya kemudian diberikan ke kami. Selanjutnya akan kami serahkan ke Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD Kaltim yang diwawancara media ini, rata-rata mengaku telah menyerahkan LHKPN. Beberapa di antara mereka bahkan mengaku sudah menyerahkan laporan itu dari jauh-jauh hari.

Seperti yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy. Pria yang kembali kembali terpilih pada pemilu serentak 2019 ini, mengaku sudah menyerahkan LHKPN sejak Juni lalu. Laporan itu bahkan telah diserahkan bersama beberapa wakil rakyat dari Partai Gerindra.

“Saya sudah dong menyerahkan LHKPN. Sebagai anggota DPRD lama, tentu saya harus menyerahkan itu. Karena itu menjadi kewajiban setiap anggota dewan dan juga pejabat pemerintah,” ujar dia.

Mengingat LHKPN adalah sebuah kewajiban, Suwandy menyarankan, agar para wakil rakyat yang kembali terpilih di Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim- untuk segera menyerahkan dokumen tersebut. Apalagi kewajiban LHKPN telah diatur secara konstitusional.

“Kalau ada teman-teman (caleg terpilih) yang tidak menyerahkan LHKPN, tentu tidak bagus. Karena laporan itu menjadi sebuah persyaratan agar yang bersangkutan dilantik. Laporan itu juga rutin diserahkan setiap tahunnya. Enggak bisa diimbau. Itu aturan,” tegasnya. (*)

Penulis/Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Anggota Dewan TerpilihLHKPNSyarat Pelantikan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
“Kami Tak Suka Didikte!” 5 Pernyataan Tegas Prabowo di KTT BRICS 2026

Akurasi.id, New Delhi - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)…

10 Alat Elektronik yang Boros Listrik Walau Sudah Mati

Akurasi.id - Tagihan listrik rumah naik terus padahal pemakaian rasanya biasa aja?…

Gempa M 6,5 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Jabar dan Sumatera

Akurasi.id, Jakarta - Gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,5 mengguncang wilayah Kepulauan Seribu,…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Dengarkan Langsung Aspirasi Petani, Politikus Gerindra Reza Fachlevi Blusukan ke Petani Desa Loa Duri Ulu
Kabar Politik

Dengarkan Langsung Aspirasi Petani, Politikus Gerindra Reza Fachlevi Blusukan ke Petani Desa Loa Duri Ulu

By
Devi Nila Sari
Partai PSI Tegaskan Tak Mendua, Tunjukan Bukti SK Dukungan DPP ke Mahyunadi-Kinsu
Kabar Politik

Partai PSI Tegaskan Tak Mendua, Tunjukan Bukti SK Dukungan DPP ke Mahyunadi-Kinsu

By
akurasi 2019
Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Ingatkan Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub Mengatur Teknis Anggaran
Kabar Politik

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, Jahidin Ingatkan Pemprov Kaltim Segera Terbitkan Pergub Mengatur Teknis Anggaran

By
Devi Nila Sari
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 April 2026
HeadlineKabar Politik

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 April 2026

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?