By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> Ragam > Kabar Politik > Catat!!! Jika Mau Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN!
Kabar Politik

Catat!!! Jika Mau Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN!

akurasi 2019
Last updated: Agustus 5, 2019 8:00 pm
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Catat!!! Jika Mau Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN!
Setiap caleg terpilih pada pemilu serentak 2019 wajib menyerahkan LHKPN jika ingin dilantik sebagai anggota dewan yang sah. (Ilustrasi)
SHARE
Catat!!! Jika Mau Dilantik, Caleg Terpilih Wajib Serahkan LHKPN!
Setiap caleg terpilih pada pemilu serentak 2019 wajib menyerahkan LHKPN jika ingin dilantik sebagai anggota dewan yang sah. (Ilustrasi)

Akurasi.id, Samarinda – Menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) menjadi syarat mutlak yang mesti diserahkan para calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2019. Jika laporan itu tidak diserahkan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak akan merekomendasikan untuk melantik yang bersangkutan sebagai anggota dewan.

Kewajiban menyerahkan LHKPN tertuang di Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu telah disepakati KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR. LHKPN wajib diserahkan sebelum caleg terpilih dilantik.

Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan, LHKPN wajib diserahkan para wakil rakyat di setiap tingkatannya. Paling lambat tujuh hari setelah mereka ditetapkan dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih. “Apabila sampai tujuh hari tidak menyerahkan, maka KPU akan menunda pengusulan pelantikan caleg yang bersangkutan,” kata dia kepada Akurasi.id.

Meski secara aturan caleg terpilih tidak dijatuhi sanksi, sambung Rudi, sikap caleg yang menunda penyerahan LHKPN akan menjadi cermin ketaatan wakil rakyat. Selain itu, penundaan pelantikan secara tidak langsung bisa menjadi sanksi sosial. “Penundaan akan dilakukan sampai yang bersangkutan menyelesaikan LHKPN-nya. Untuk DPRD Kaltim, sudah ada beberapa yang menyerahkan bukti LHKPN dan sudah kami terima bukti penyerahannya,” cakap dia.

Rudi berujar, kewajiban caleg terpilih menyerahkan LHKPN sebelum pelantikan, baru diterapkan di pemilu serentak 2019. Menurutnya, regulasi itu adalah langkah yang sangat baik untuk mendukung terwujudnya legislatif yang berkualitas dan kredibel. “LHKPN diserahkan langsung caleg terpilih ke KPK. Bukti dokumen penyerahannya kemudian diberikan ke kami. Selanjutnya akan kami serahkan ke Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Sementara itu, beberapa anggota DPRD Kaltim yang diwawancara media ini, rata-rata mengaku telah menyerahkan LHKPN. Beberapa di antara mereka bahkan mengaku sudah menyerahkan laporan itu dari jauh-jauh hari.

Seperti yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy. Pria yang kembali kembali terpilih pada pemilu serentak 2019 ini, mengaku sudah menyerahkan LHKPN sejak Juni lalu. Laporan itu bahkan telah diserahkan bersama beberapa wakil rakyat dari Partai Gerindra.

“Saya sudah dong menyerahkan LHKPN. Sebagai anggota DPRD lama, tentu saya harus menyerahkan itu. Karena itu menjadi kewajiban setiap anggota dewan dan juga pejabat pemerintah,” ujar dia.

Mengingat LHKPN adalah sebuah kewajiban, Suwandy menyarankan, agar para wakil rakyat yang kembali terpilih di Karang Paci -sebutan DPRD Kaltim- untuk segera menyerahkan dokumen tersebut. Apalagi kewajiban LHKPN telah diatur secara konstitusional.

“Kalau ada teman-teman (caleg terpilih) yang tidak menyerahkan LHKPN, tentu tidak bagus. Karena laporan itu menjadi sebuah persyaratan agar yang bersangkutan dilantik. Laporan itu juga rutin diserahkan setiap tahunnya. Enggak bisa diimbau. Itu aturan,” tegasnya. (*)

Penulis/Editor: Yusuf Arafah

TAGGED:Anggota Dewan TerpilihLHKPNSyarat Pelantikan
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Kejar Ketertinggalan Pembangunan, Makmur Ingin Program Pokir Dewan Bisa Menyentuh Pembangunan Daerah Pelosok
Kabar Politik

Kejar Ketertinggalan Pembangunan, Makmur Ingin Program Pokir Dewan Bisa Menyentuh Pembangunan Daerah Pelosok

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kebijakan Baru: Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Resmikan Kebijakan Baru: Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening

By
Wili Wili
mahyudin
Kabar PolitikTrending

Ingin Pensiun Jadi Politikus, Mahyudin: Saya Mau Jadi Mentor untuk Anak Muda Kutim

By
akurasi 2019
Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan ke Enam Negara, Bawa Komitmen Investasi Rp 294 Triliun
HeadlineKabar Politik

Presiden Prabowo Subianto Kembali ke Tanah Air Usai Lawatan ke Enam Negara, Bawa Komitmen Investasi Rp 294 Triliun

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?