By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Demi Kawasan Industri, Tiga RT Harus Direlokasi
News

Demi Kawasan Industri, Tiga RT Harus Direlokasi

akurasi 2019
Last updated: Juli 22, 2019 10:07 am
By
akurasi 2019
Share
3 Min Read
Demi Kawasan Industri, Tiga RT Harus Direlokasi
Pansus Perda RTRW didampingi tim Bapelitbang dan Pj Sekda meninjau kawasan untuk industri. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)
SHARE
Demi Kawasan Industri, Tiga RT Harus Direlokasi
Pansus Perda RTRW didampingi tim Bapelitbang dan Pj Sekda meninjau kawasan untuk industri. (Ayu Salsabila/Akurasi.id)

Akurasi.id, Bontang – Dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah dan DPRD Bontang berencana menyediakan kawasan untuk industri. Setelah ditinjau, terdapat permukiman penduduk di kawasan seluas sekira ratusan hektare tersebut.

Tiga RT yang bermukim di kawasan untuk industri ini antara lain RT 13, 14, dan 15, Kelurahan Bontang Lestari, Kacamatan Bontang Selatan. Setiap RT dihuni sekira 60 sampai 70 kepala keluarga (KK).

Ketua Pansus Perda RTRW, Muslimin, menyebut, hasil rapat menyepakati tinjauan lapangan dilaksanakan pada Ahad (21/7/19) di Teluk Kadere dan Lok Tunggul. Tinjauan lapangan bertujuan memastikan patok lahan karena ini merupakan opsi kedua.

“Ini sesuai informasi dari dinas terkait lahan di Lok Tunggul dan Teluk Kadere menjadi atensi Kementerian ATR [Agraria dan Tata Ruang],” ungkapnya.

Hal ini berkaitan dengan rencana pembangunan kilang dan pabrik petrokimia. Pemerintah dituntut mengubah fungsi kawasan. “Ada sekitar 860 hektare. Sedangkan investor membutuhkan lahan seluas 1.200 hektare,” kata Muslimin.

Tersisa tiga tahapan dalam proses revisi Perda RTRW. Di antaranya pembahasan persetujuan bersama pasca penerbitan peraturan dari Kementerian ATR, evaluasi, dan paripurna.

Raperda ini tak sama seperti raperda lain yang membutuhkan harmonisasi. Hanya saja peraturan ini membutuhkan evaluasi. “Semoga sebelum pelantikan, raperda sudah bisa diparipurnakan,” harapnya.

Kasubag Tata Ruang dan Pertanahan Bapelitbang Bontang, Fakhri, mengatakan, revisi Raperda RTRW sudah masuk tahapan pemetaan kawasan industri dan bukan kawasan industri. “Kami siapkan lahan. Soal investor, siapapun bisa masuk,” ujarnya.

Kawasan Ditempati Nelayan

Fakhri menjelaskan, pemerintah menyediakan kawasan industri untuk mengembangkan Bontang. Sebab semua kawasan industri yang disediakan pemerintah telah dikuasai PT Pupuk Kaltim. Sementara PT Pertamina membutuhkan lahan untuk kilang refinery.

“Pupuk Kaltim malah mau membuat lahan reklamasi. Kalau Badak atau Pertamina menyiapkan lahan untuk kilang. Makanya pemerintah harus menyediakan lahan untuk investor lainnya,” beber Fakhri.

Lurah Bontang Lestari, Usman, menuturkan, sebagian permukiman yang akan menjadi kawasan industri ditempati para nelayan. Karenanya, penduduk setempat dapat dipindahkan ke pesisir.
“Saya kira kalau warga RT 14 dan RT 15 ini mau direlokasi ke wilayah RT 13,” ujarnya.

Penjabat Sekretaris Daerah Bontang, Agus Amir, mengatakan, masyarakat yang bermukim di kawasan yang dicanangkan sebagai kawasan industri merupakan nelayan. Karena itu, pemerintah tak mungkin merelokasinya ke gunung.

“Harus ada negosiasi dengan masyarakat. Kami akan melakukan simulasi. Apakah harus dibangun rumah susun sederhana milik atau direlokasi di tempat yang tidak jauh dari laut. Karena masyarakat tak layak jika hidup berdampingan dengan industri,” sebutnya. (*)

Penulis: Ayu
Editor: Ufqil Mubin

TAGGED:Kawasan IndustriPansus Perda RTRWPerda RTRWRelokasi
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Diduga Gangguan Jiwa, Tanpa Sebab Pria di Samarinda Bacok Tetangga
News

Diduga Gangguan Jiwa, Tanpa Sebab Pria di Samarinda Bacok Tetangga

By
Devi Nila Sari
2.260 botol miras
Hukum & KriminalNews

Jaga Kondusifitas Natal dan Tahun Baru, Polres Kutim Musnahkan 2.260 Botol Miras

By
akurasi 2019
Pramono Anung Jenguk Siswa Korban Tertabrak Mobil MBG, Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Perawatan
HeadlinePeristiwa

Pramono Anung Jenguk Siswa Korban Tertabrak Mobil MBG, Pemprov DKI Tanggung Seluruh Biaya Perawatan

By
Wili Wili
BONTANG LESTARI
News

Hilang Kendali, Seorang Pria Tewas Tabrak Median Jalan di Bontang Lestari

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?