By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Semua Dakwaan
HeadlinePeristiwa

Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Semua Dakwaan

Wili Wili
Last updated: April 1, 2026 3:21 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Semua Dakwaan
Hakim PN Medan Vonis Bebas Amsal Sitepu dari Semua Dakwaan. Foto: CNN.
SHARE

Akurasi.id – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada pekerja ekonomi kreatif sekaligus videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Contents
  • Hakim Nilai Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum
  • Jaksa Sebelumnya Tuntut Dua Tahun Penjara

Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim Nilai Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum

Majelis hakim menilai tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Hal ini didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan bahwa perjanjian kerja antara Amsal selaku Direktur CV Promiseland dengan para kepala desa dilakukan secara terpisah.

Perjanjian yang dibuat oleh sekitar 20 kepala desa dengan pihak Amsal hanya memuat kesepakatan nominal biaya pembuatan video profil desa. Dalam dokumen tersebut tidak dicantumkan secara rinci jenis pekerjaan maupun spesifikasi teknis pembuatan video.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa serta memulihkan hak Amsal dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Jaksa Sebelumnya Tuntut Dua Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Amsal sebagai Direktur CV Promiseland mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020–2022 yang bersumber dari dana desa. Jaksa menduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum sehingga terdakwa diputus bebas dari seluruh dakwaan.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Amsal Sitepuberita hukum Medandana desa Karokasus video profil desaKejaksaan Negeri KaroKorupsi Dana Desamark up anggaranPN Medanvideografer Amsal SitepuVonis Bebas
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Cara Memilih TWS Murah Berkualitas Tanpa Menguras Kantong

Akurasi.id - Gaya hidup modern yang serba cepat membuat perangkat audio nirkabel…

Syarat Lengkap Pembuatan SKCK 2026, Simak Dokumen yang Harus Disiapkan

Akurasi.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan…

Cara Melaporkan Kejahatan Siber: Panduan Lengkap bagi Korban Penipuan dan Peretasan Online

Akurasi.id - Kehadiran ruang digital yang kian masif sayangnya juga dibarengi dengan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Menag Yaqut Kembali Absen dalam Rapat Evaluasi Haji, DPR Soroti Tanggung Jawab
HeadlineKabar Politik

Menag Yaqut Kembali Absen dalam Rapat Evaluasi Haji, DPR Soroti Tanggung Jawab

By
Wili Wili
Kunjungi Kaltim, Jokowi Bakal Tinjau IKN Nusantara dan Buka Rakernas APPSI
BirokrasiHeadlineRagam

Kunjungi Kaltim, Jokowi Bakal Tinjau IKN Nusantara dan Buka Rakernas APPSI

By
Devi Nila Sari
Hanya karena Mengajarkan Islam, China Hukum Perempuan Uighur 14 Tahun Bui
HeadlineNews

Hanya karena Mengajarkan Islam, China Hukum Perempuan Uighur 14 Tahun Bui

By
akurasi 2019
Penembakan WNI oleh Maritim Malaysia: Satu Tewas, Empat Luka-Luka, Pemerintah RI Desak Penyelidikan
PeristiwaTrending

Penembakan WNI oleh Maritim Malaysia: Satu Tewas, Empat Luka-Luka, Pemerintah RI Desak Penyelidikan

By
Wili Wili
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?