HeadlineKabar Politik

Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun Mulai 28 Maret 2026

PP Tunas Diterapkan untuk Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

Loading

Akurasi.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform digital tanpa terkecuali untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang melanggar aturan tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).

Jasa SMK3 dan ISO

Masa Transisi Sudah Diberikan

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Pemerintah telah memberikan masa transisi selama satu tahun sejak 28 Maret 2025 kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyesuaian sistem dan kebijakan.

Kini, setelah masa transisi berakhir, implementasi aturan mulai dilakukan secara bertahap dengan memantau tingkat kepatuhan masing-masing platform digital.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelasnya.

Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan serta masa depan generasi muda Indonesia di ruang digital. Anak-anak dinilai perlu mendapatkan perlindungan maksimal dari potensi risiko seperti konten negatif, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial.

Meutya juga menekankan bahwa prinsip perlindungan anak bersifat universal dan harus diterapkan tanpa diskriminasi.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal,” tegasnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap ekosistem digital di Indonesia menjadi lebih aman dan ramah bagi anak-anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform dalam menjaga pengguna usia muda.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button