By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
  • News
  • News & Perspective
  • Hukum & Kriminal
  • Etalase
  • Infografis
  • Ragam
  • Pariwara
Follow US
> News > Peristiwa > Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2026 Stabil, Buyback Turun Rp17.000
PeristiwaTrending

Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2026 Stabil, Buyback Turun Rp17.000

Wili Wili
Last updated: Maret 26, 2026 3:34 pm
By
Wili Wili
Share
2 Min Read
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2026 Stabil, Buyback Turun Rp17.000
Harga Emas Antam Hari Ini 26 Maret 2026 Stabil, Buyback Turun Rp17.000. Foto: Kumparan.
SHARE

Akurasi.id – Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Kamis (26/3/2026) terpantau stabil tanpa perubahan dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan Antam tetap berada di level Rp2.850.000 per gram.

Contents
  • Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
  • Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Meski harga jual tidak mengalami perubahan, harga beli kembali (buyback) justru mengalami penurunan. Buyback emas Antam turun sebesar Rp17.000 menjadi Rp2.490.000 per gram.

Harga tersebut berlaku di Butik Emas Graha Dipta Pulo Gadung, Jakarta, sementara harga di gerai lain bisa berbeda tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam:

  • 0,5 gram: Rp1.475.000

  • 1 gram: Rp2.850.000

  • 2 gram: Rp5.640.000

  • 3 gram: Rp8.435.000

  • 5 gram: Rp14.025.000

  • 10 gram: Rp27.995.000

  • 25 gram: Rp69.862.000

  • 50 gram: Rp139.645.000

  • 100 gram: Rp279.212.000

  • 250 gram: Rp697.765.000

  • 500 gram: Rp1.395.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.790.600.000

Harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback

Mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan. Namun, pengusaha emas wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, lebih rendah dari aturan sebelumnya sebesar 0,45 persen.

Sementara itu, untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22. Tarifnya sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.(*)

Penulis: Nicky
Editor: Willy

TAGGED:Antamemas hari iniemas logam muliaharga buyback emasHarga Emasharga emas 26 maret 2026harga emas antamHarga Emas Terbaruinvestasi emasLogam Mulia
Share This Article
Facebook Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Fast Four Quiz: Precision Medicine in Cancer

How much do you know about precision medicine in cancer? Test your knowledge with this quick quiz.
Get Started
Denada Minta Maaf ke Iwa K dan Teuku Ryan, Tegaskan Bukan Ayah Kandung Ressa Rizky

Akurasi.id - Penyanyi dan aktris Denada akhirnya angkat bicara mengenai spekulasi publik…

Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Gelar Bridal Lunch Bersama Bridesmaids

Akurasi.id - Aktris muda Syifa Hadju menggelar acara bridal lunch bersama para…

Harga Emas Antam Sepekan Naik Rp29.000, Kini Tembus Rp2,86 Juta per Gram

Akurasi.id - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan…

Your one-stop resource for medical news and education.

Your one-stop resource for medical news and education.
Sign Up for Free

You Might Also Like

Pemerintah Pusat Minta Kaltim Terapkan PPKM Mikro
Trending

Pemerintah Pusat Minta Kaltim Terapkan PPKM Mikro

By
Devi Nila Sari
Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Trending

Kejati Kaltim Resmi Tetapkan Direktur dan Komisaris PT AKU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

By
akurasi 2019
Seleksi PPPK 2024: Honorer K2 dan Non-ASN Database BKN Mendapatkan Keuntungan dalam Kelulusan
HeadlinePeristiwa

Seleksi PPPK 2024: Honorer K2 dan Non-ASN Database BKN

By
Wili Wili
Mutakhirkan Data dengan Door to Door, KPU Kutim Terjunkan 769 Petugas Coklit Mendata 293 Ribu Calon Pemilih
Trending

Mutakhirkan Data dengan Door to Door, KPU Kutim Terjunkan 769 Petugas Coklit Mendata 293 Ribu Calon Pemilih

By
akurasi 2019
Akurasi.id adalah tagline dari suku kata Aktual dan Menginspirasi. Dua kata itu dipilih bukan tanpa alasan. Kami menyadari perkembangan teknologi informasi memberi dampak yang luar biasa bagi masyarakat. Khususnya, berbagai informasi yang disajikan media daring.

Tuntutan kecepatan informasi acap membuat pelaku media daring melupakan kedalaman dan ketajaman berita yang disajikan di publik. Tak pelak, informasi yang disuguhkan sangat dangkal. Seolah hanya memenuhi dahaga pembaca. Tidak menyajikan analisa dan intisari informasi.
  • Kategori Populer:
  • Trending
  • Uncategorized
  • Headline
  • Kabar Politik
  • Peristiwa
  • News
  • Birokrasi
  • Hukum & Kriminal
  • Covid-19
  • Ragam
About Company
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
© Copyright Akurasi.id 2019 – 2025, All Rights Reserved
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?